HEADLINE
Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Suap Tiga Proyek ke Pejabat PUPR
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa pemberi gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Baca juga: Sidang Korupsi PUPR Kalsel Bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Dua Terdakwa Dikawal Ketat
Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kenapa dua diajukan, karena mereka erat kaitannya, mereka turut serta bersama-sama memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga pekerjaan di PUPR Kalsel,” ujar Meyer.
Kemudian dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan tiga proyek terkait gratifikasi ini, diantaranya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran pembangunan yang digelontorkan Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Baca juga: Tanpa Izin Dibiarkan ‘Tumbuh’ di Pinggir Jalan PM Noor Sungai Ulin
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
JPU membeberkan, kedua terdakwa memberikan uang gratifikasi sebesar Rp1 miliar kepada Kabid Cipta Karya PUPR Yulianti Erlynah selaku PPK dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (perkara terpisah).
Baca juga: Wabup Banjar Serahkan 2 Ekor Sapi untuk Pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul
Dikatakan, atas arahan Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah menyuruh seseorang meminta uang Rp 1 miliar kepada kedua terdakwa selaku kontraktor yang mengerjakan tiga proyek PUPR Kalsel .
Uang yang terbungkus dalam kardus itu diterima secara langsung oleh Yulianti Erlynah di salah satu restoran di Kota Banjarbaru.
“Sugeng Wahyudi bersama staf terdakwa (Andi Susanto) menemui Yulianti Erlynah di dalam restoran Kampung Kecil, kemudian Yulianti Erlynah meminta untuk menaruh uang sebesar 1 miliar itu ke mobil dinasnya yang terparkir di halaman restoran,” kata JPU.
Baca juga: 15 Sekolah di Banjarbaru Siap Tampung Jemaah Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
Selanjutnya, masih atas perintah Ahmad Solhan, uang Rp1 miliar tersebut diserahkan kepada seseorang bernama H Ahmad (perkara terpisah).
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto langsung mengajukan eksepsi secara tertulis yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim.
Secara umum, tim penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap dan cermat, dan meminta untuk dibatalkan melalui putusan sela.
“Seperti unsur niat jahat, persengkongkolan dari awal tindak pidana itu dilakukan, itu kan tidak dimuat dalam surat dakwaan, sehingga tidak tepat menrapkan pasal 5 tersebut,” kata Posko Simbolon, penasehat hukum kedua terdakwa.
Hakim Ketua Cahyono Riza Arianto kemudian memberikan kesempatan JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa pada Senin (6/1/20245) mendatang.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Korupsi PUPR Kalsel Bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Dua Terdakwa Dikawal Ketat
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Empat Sapi Limousin dari Kapolri Diserahkan ke Sekumpul
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Masih Buka Posko Layani Tamu Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SMPN 9 Banjarbaru Buka Rest Area Jemaah Malam Senin 5 Rajab
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Haul ke-15 KH Husein Mughni dan Haul ke-4 KH Hasan Rusydi Digelar di Kediaman KH Naufal Rosyad
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Serahkan 2 Ekor Sapi untuk Pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul