Connect with us

Kota Banjarbaru

Sidang Pencabulan Anak, Jaksa Tuntut Eks Ketua KPU Banjarmasin Pengobatan Korban Rp 34 Juta

Diterbitkan

pada

Gusti Makmur mengikuti persidangan kasusnya melalui video converence Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sempat tak terdengar kabarnya, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur, masih bergullir di ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasus yang mencuat dan menghebohkan publik pada awal tahun 2020 tersebut, kini tengah dalam agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa. Meskipun begitu, Gusti Makmur sebagai terdakwa tak dihadirkan dalam ruangan sidang, hanya mengikuti melalui komunikas virtual dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru, tempat dimana ia saat ini ditahan.

“Iya, hanya kuasa hukum terdakwa saja yang berhadir dalam sidang. Memang untuk agenda pledoi ini agak berjalan lama. Karena dari pihak kuasa hukum terdakwa membawa saksi dan itu jumlahnya terus bertambah,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Muklis, Rabu (23/9/2020) siang.

Menurut Budi, persidangan kasus Gusti Makmur masih akan berlangsung beberapa pekan ke depan. Ia sendiri optimis bahwa kasus pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukam oleh mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dapat dibuktikan di meja persidangan.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banajrbaru telah mengajukan tuntutan pidana kepada Gusti Makmur dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan. Tak hanya itu saja, pihak kejaksaan juga mengajukan restitusi kepada terdakwa.

“Kita mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tuntas Budi.

Seperti yang sudah diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari 2020.

Penahanan Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet.

Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM -Gusti Makmur- bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma.

Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres kala itu. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->