Connect with us

Hukum

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Dinsos HST

Diterbitkan

pada

Sidang pra peradilan penetapan terangska kasus dugaan korupsi program kader sosial pada Dinsos HST di PN Banjarmasin, Selasa (24/9/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan tersangka MS yang ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program kader sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2022 mulai bergulir.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/9/2024) siang, dengan hakim tunggal Suwandi ST SH MH.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Zainal Abidin SH dan rekan. Sementara termohon Kejati Kalsel diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin SK SH MH.

Baca juga: Di Balik Gelang Kaki Elektronik Sumardi, Jerit Petani yang Berkonflik dengan Perusahaan Tambang

Aspidsus Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin SK SH MH. Foto: rizki

Dalam permohonan MS, Zainal mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Kalsel terhadap penetapan kliennya menjadi tersangka yang dianggap tidak seusai prosedur.

Dalam petitum, Zainal memohon hakim agar memutuskan menerima permohonan pihaknya, yaitu dengan menyatakan surat penetapan tersangka dalam dugaan korupsi Dinsos HST dengan tersangka MS yang disangkakan melanggar primair pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Dan maka penetapan tersangka a qou tidak berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Saidinur.

Masih lanjut Zainal, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan pra peradilan.“Kita ada satu saksi, satu ahli, dan 12 bukti surat,” ujarnya.

Baca juga: Kawasan Tugu Adipura Banjarbaru Mulai Dipasang APILL

Sementara itu, termohon Kejati Kalsel diwakili Aspidsus Kejati dalam kesempatan yang sama langsung melakukan jawaban dan terhadap segala dalil pemohon.

Abdul Mubin menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap MS oleh Kejati Kalsel telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Kita menetapkan tersangka sudah melalui prosedur dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sehingga, kata Aspidsus Kejati Kalsel, pendapat pemohon penetapan tersangka tak sesuai prosedur atau kepastian hukum adalah tanpa dasar dan patut dikesampingkan oleh hakim.

Sekadar diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Kalsel karena keterlibatan pada dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

MS merupakan anggota partai politik dan terpilih serta baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten HST periode 2024-2029.

Baca juga: Pegunungan Meratus Diusulkan Menjadi Taman Nasional

MS menyusul WR, Plt Kadinsos HST yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Oleh penyidik Kejati Kalsel, tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->