Hukum
Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Dinsos HST

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan tersangka MS yang ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program kader sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2022 mulai bergulir.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/9/2024) siang, dengan hakim tunggal Suwandi ST SH MH.
Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Zainal Abidin SH dan rekan. Sementara termohon Kejati Kalsel diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin SK SH MH.
Baca juga: Di Balik Gelang Kaki Elektronik Sumardi, Jerit Petani yang Berkonflik dengan Perusahaan Tambang

Aspidsus Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin SK SH MH. Foto: rizki
Dalam permohonan MS, Zainal mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Kalsel terhadap penetapan kliennya menjadi tersangka yang dianggap tidak seusai prosedur.
Dalam petitum, Zainal memohon hakim agar memutuskan menerima permohonan pihaknya, yaitu dengan menyatakan surat penetapan tersangka dalam dugaan korupsi Dinsos HST dengan tersangka MS yang disangkakan melanggar primair pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Dan maka penetapan tersangka a qou tidak berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Saidinur.
Masih lanjut Zainal, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan pra peradilan.“Kita ada satu saksi, satu ahli, dan 12 bukti surat,” ujarnya.
Baca juga: Kawasan Tugu Adipura Banjarbaru Mulai Dipasang APILL
Sementara itu, termohon Kejati Kalsel diwakili Aspidsus Kejati dalam kesempatan yang sama langsung melakukan jawaban dan terhadap segala dalil pemohon.
Abdul Mubin menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap MS oleh Kejati Kalsel telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Kita menetapkan tersangka sudah melalui prosedur dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Sehingga, kata Aspidsus Kejati Kalsel, pendapat pemohon penetapan tersangka tak sesuai prosedur atau kepastian hukum adalah tanpa dasar dan patut dikesampingkan oleh hakim.
Sekadar diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Kalsel karena keterlibatan pada dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.
MS merupakan anggota partai politik dan terpilih serta baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten HST periode 2024-2029.
Baca juga: Pegunungan Meratus Diusulkan Menjadi Taman Nasional
MS menyusul WR, Plt Kadinsos HST yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Oleh penyidik Kejati Kalsel, tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Peringatan Hari Kartini di HSU, Ini Pesan Bupati H Sahrujani
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru “Bahimat Bakuat Barakat”