Connect with us

Hukum

Sidang Sempat Molor, 3 Pasal Didakwakan Kepada Abah Itab

Diterbitkan

pada

Terdakwa Abah Itab saat dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Setelah dua kali ditunda, akhirnya sidang perdana kasus pencabulan berkedok agama dengan terdakwa Abah Itab berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (4/4) pukul 10.00 Wita.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Liliek didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi SSH MH dan Achmad Faisal MSH MH, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sempat molor dari waktu yang ditentukan.

Terdakwa Abah Itab yang telah berada di ruang sidang harus kembali lagi ke sel tahanan PN Banjarbaru karena majelis hakim belum muncul. Sempat menunggu beberapa lama, terdakwa kembali dibawa ke dalam ruang sidang, namun kali ini majelis hakim sedang melakukan rapat sehingga terdakwa dan kuasa hukumnya harus menunggu kembali. Walau sempat molor, sidang berjalan dengan lancar.

Pantauan Kanal Kalimantan di sekitar ruang sidang PN Banjarbaru, ternyata para jamaah yang ikut pengajian Habib Zein juga mengikuti alur persidangan dengan mengintip dari luar jendela sembari menunggu jalannya sidang selesai.

Sidang perdana dilakukan secara tertutup, sehingga tidak memungkinkan awak media untuk mengikuti alur persidangan. Selesai sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulviany S mengatakan kepadaa Kanal Kalimantan, ada 3 pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Abah Itab.

“Dakwaan kita susun secara subsidence tas premiere, terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP,” ujar Sulviany S.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Hamid SH MH memastikan, tidak terdapat masalah dalam dakwaan tersebut dan seperti rencana sebelumnya bahwa pihak terdakwa langsung mengajukan eksepsi selesai dakwaan dibacakan.

“Kami sudah memastikan bahwa dakwaan tersebut sudah dikoreksi secara redaksional dan setelah berunding dengan klien, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ujar kuasa hukum Abah Itab.

Sidang akan berlanjut lagi pekan depan dengan agenda yang berbeda yaitu eksepsi dari penasehat hukum Abah Itab.

Sebelumnya Abah Itab ditangkap pada Kamis 24 Januari 2018 oleh jajaran Polres Banjarbaru, karena adanya laporan salah satu korban di bawah umur berinisial  M (20) yang tidak terima atas perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Terkuaknya perbuatan kasus asusila yang dilakukab Abah Itab menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Bahkan, sejak kemunculan praktek dukun berkedok ritual keagamaan di desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, sebenarnya telah tercium lama.

Abah Itab membuka praktek dengan modus mengaku seorang Waliyullah. Bahkan dengan berani mengaku seorang pembimbing rohani menuju Tuhan, dalam bahasa kajian ilmu tasawuf sering disebut Syekh Murobbi Mursyid alias guru besar pembimbing. Nah, karena minimnya pengetahuan agama Islam yang kokoh dan benar, jamaah sering kali menjadi korban. Oleh Abah Itab, titel ‘Syekh Murobbi Mursyid’ dijual kepada calon korbannya, apabila tidak mau menuruti kehendak ‘sang guru besar pembimbing’ abal-abal tersebut, maka korban diancam akan dilaknat dan dapat musibah seumur hidup.

Ihwal penangkapan tersangka dukun cabul Abah Itab sendiri, didasari dengan laporan ke pihak polisi benomor : LP:07/I/2018/KALSEL/Res Banjarbaru pada tanggal 8 Januari 2018 lalu, dengan pelapor berinisial M (20).

Dalam laporan itu, M melaporkan Abah Itab yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar tahun 2014 sampai dengan November 2017 di dua wilayah berbeda. Yakni di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka dan Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->