Connect with us

Kabupaten Banjar

Sikap PKPI Tak PAW Mantan Kader di Dewan yang Loncat Pagar Dianggap Sah

Diterbitkan

pada

KPU mengatakan sah saja bagi PKPI yang tak mengganti anggotanya di dewan yang pindah parpol Foto : dok

MARTAPURA, KPU Kabupaten Banjar menyatakan langkah PKPI yang tak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan kandernya yakni Derwana Farmei Golles yang kini menyeberang ke Partai Nasdem, merupakan hak yang bersangkutan.

Anggota KPU Banjar, M Zain yang menjelaskan, pihaknya mengacu pada PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggotan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dimana bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota oleh partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Sesuai Pasal 7 ayat 6 huruf b.

“Karena kami sebagai pelaksana UU dan peraturan dibawahnya, kami tentu memedomani peraturan KPU tersebut. Jadi berdasarkan aturan yang kami pedomani tersebut maka sah-sah saja,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah menelaah aturan dan penjabaran dari SK KPU No 876 tentang penjabaran PKPU No 20 tersebut. SK No 876 adalah pedoman teknis pengajuan dan verifikasi bacaleg. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Derwana Farmei Golles walau sudah pindah partai pada pemilu Legislatif 2019 mendatang, tetapi tetap menyandang gelar wakil rakyat hingga habis masa jabatannya. Derwana dari PKPI dan kini masuk dalam bacaleg Partai Nasdem.

Sementara itu Ketua PKPI Kabupaten Banjar, Syarif saat dikonfirmasi membenarkannya. Partai tidak melakukan PAW terhadap Derwana Farmei Golles karena berdasarkan hasil keputusan dari Dewan Pimpinan Provinsi PKPI dan Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI. “Bahwa saudari Derwana Farmei Golles JN tidak ditarik dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Banjar. Pileg 2019 dia di Nasdem, namun dia tidak ditarik sebagai anggota dewan saja,” jelasnya.

Menurut Syarif, Derwana berjanji kepada PKPI meskipun pindah partai di pileg 2019 nanti akan tetap menjalankan aspirasinya sebagai wakil rakyat dari PKPI sampai akhir jabatan di DPRD Kabupaten Banjar.

Di tempat yang sama, berdasarkan rangkuman yang dikutip kanalkalimantan.com menurut pandangan Pengamat Politik dari ULM, Gazali Rahman mengatakan, bahwa inilah kondisi politik lokal yang tidak realistis dan mengabaikan etika dalam politik, serta merendahkan makna sistem perwakilan dalam demokrasi.

 “Muncul pertanyaan, apakah partainya tidak mau PAW berarti defisit kader. Sisi lain partai tersebut tidak ingin menimbulkan konflik baru di internalnya,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses PAW rentan memunculkan konflik baru, walau sudah ada hitungan suara siapa penggantinya jika mengundurkan diri.Partai tidak melakukan PAW kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Banjar dan pindah partai pileg 2019 menunjukan partai tidak menetapkan AD/ART partai.

 “Harusnya menjunjung tinggi aturan seperti anggaran dasar anggaran rumah tangga partai. Harusnya juga sebagai partai politik memberikan pembelajaran yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Seharusnya, legowo saja mundur menjadi anggota DPRD Banjar dan partai juga harus memproses PAW. Beralih partai pada Pileg 2019 mendatang, maka kredibilitas dan loyalitasnya juga patut dipertanyakan.

Tunjukan kepada publik bahwa harus benar-benar mewakili konstituennya, jangan membingungkan konstituennya. Bahkan boleh disebut, maka tidak layak mewakili konstituen baru di Pileg 2019 sementara masih ngotot menikmati empuknya kursi anggota dewan dengan menggunakan perahu partai lama.

Terpisah, Ketua PKPI Kabupaten Banjar Syarif menegaskan, PKPI saat ini tidak minim kader tetapi partainya sudah menyiapkan kader berkualitas dan elektabilitasnya sudah diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Banjar. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->