Connect with us

Pilgub Kalsel

Sikapi Penolakan Gugatan Bawaslu RI, Denny Indrayana: Perjuangan Masih Panjang!

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana merespons keputusan Bawaslu RI Foto: dok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bawaslu RI kembali menolak laporan penyalahgunaan wewenang incumbent di Pilgub Kalsel yang disampaikan paslon nomor urut 2, Denny Indrayana.

Menyikapi putusan Bawaslu yang menolak laporan terkait tandon air Covid-19 yang dimanfaatkan sebagai bahan kampanye, Denny menulis sebuah puisi berjudul: Alhamdulillah, Perjuangan Masih Panjang.

Dalam puisi yang disampaikan ke sejumlah media tersebut, paslon yang hanya terselisih sekitar 8.000-an suara pada Pilgub 9 Desember 2020 lalu mengatakan, menghadapi berbagai kecurangan tersebut akan tetap berjuang.

“Kami tak akan menghilang, kami akan terus berjuang,” katanya sebagaimana ditulis dalam puisinya tersebut.
Simak puisi berjudul :

 

Alhamdulillah, Perjuangan Masih Panjang

Alhamdulillah, perjuangan masih panjang
Penyalahgunaan dana bansos COVID menjadi beras bergambar kampanye
Dinyatakan bukan curang, walau bukti tak berbilang.

Ketua KPK, Ketua MPR, Mendagri semua telah melarang
Jangan jadikan bansos COVID untuk kampanye, ucapnya berang!
Ketua Bawaslu berteriak, “ada tiga modusnya” katanya lantang
Ada foto, Ada nama, Ada materi kampanye, yang dipajang
Ketiganya nyata ada terang-benderang.
Ada apa dengan keadilan, dimana ia menghilang?

Alhamdulillah, perjuangan masih panjang
Dana Covid dijadikan spanduk membentang
Tandon air COVID tidak lepas dari kampanye yang nyata telanjang
Semuanya dengan nama, foto, dan “Bergerak” yang terpampang
Seakan menantang: Kamilah sang pemenang!
Hukum tak akan bisa menentang
Keadilan hilang karena: UwANG?

Tapi, yakinlah dia tak akan pernah tenang!
Kami tak akan menghilang
Kami akan terus berjuang

Karena kecurangan tidak boleh menjadi pemenang
karena kecurangan hanya layak menjadi pecundang

Gugatan akan terus datang
MK akan tetap jadi puncak juang
Alhamdulillah, perjuangan masih panjang!

Jakarta, 8 Januari 2021
Haji Denny

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus tersebut disampaikan melalui surat nomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021. Dimana hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Denny Indrayana. Tapi karena Bawaslu RI melihat tidak adanya bukti kuat, laporan pun tak ditindaklanjuti.

“Terlapor tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri dari Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejagung, melakukan pemeriksaan kedua kalinya atas incumbent H Sahbirin Noor di kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, pada Rabu (6/1/2021) pukul 14.30 Wita. Pemeriksaan atas Sahbirin dilaksanakan secara online oleh tim Gakkumdu Pusat.

Selama sekitar 1,5 jam, paslon nomor 1 tersebut menjawab sejumlah pertanyaan dari Sentra Gakkmudu.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pihaknya hanya sebagai fasilisator atau penyedia lokasi terkait undangan klarifikasi yang disampaikan tim Bawaslu RI. “Obyek klarifikasi kami tidak tahu pasti. Tapi dalam undangan terkait adanya dugaan laporan penyalahgunaan wewenang terkait tandon air program Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Denny Indrayana elah mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel pada Senin (28/12/2020) di MK. Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.

“Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” kata Kuasa Hukum Haji Denny, Febridiansyah.

Perbaikan yang dilakukan, menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. “Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” kata mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 1, Rifqinizami Karsayudha mengatakan bersyukur atas hasil laporan Bawaslu. “Pada akhirnya kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum,” katanya.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->