Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan 16 Paket Sabu, MR Ngaku Dapat dari Daerah Ini

Diterbitkan

pada

Amat beserta barang bukti sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres HSU. Foto : polres hsu

KANALKALIMANTAN AMUNTAI – Setelah meringkus tiga komplotan pengedar sabu dengan barang bukti hampir 3 ons, Satuan  Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus seorang pengedar sabu  berinisial MR alias Amat (48), Senin (13/1/2020) sekitar pukul 10.35 Wita.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, diringkus polisi lantaran awalnya tertangkap tangan menyimpan paket sabu.

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (14/1/2020) mengakui penangkapan Amat oleh anggota ditemukanlah barang bukti  awal berupa satu paket sabu.

Dari informasi, pelaku sendiri ditangkap saat melintas di jalan Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut  mengendarai sepeda motor metic.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota yang melakukan  patroli tertutup dan  pemantauan sekitar TKP, melihat  pelaku Amat melintasi TKP tersebut dan langsung dicegat.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku Amat  ditemukanlah satu paket sabu, di dalam kotak rokok rokok di saku depan sebelah kiri baju, uang tunai Rp 800 ribu, dan handphone.

Tak puas dengan 1 paket sabu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku Amat di jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT 006, Kecamatan Amuntai Tengah.

Hasilnya, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dilapis plastik warna hitam tergantung di dinding kamar. Total barang bukti yang didapat dari Amat berjumlah 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram,

Ditambah barang bukti lainnya seperti 2  bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital merk HARNIC warna silver, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 hp, uang tunai sebesar Rp800 ribu, 1 lembar STNK dan  1 unit Honda Scoopy DA 6027 FAB.

Kepada polisi Amat mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar yang berada di Kabupaten Tabalong, namun saat ini polisi masih melakukan penelusuran lebih dalam.

“Barang itu diambil di Kelua, tapi nama pelaku masih tidak jelas alias tersamar.,” beber mantan Kapolsek Amuntai Tengah ini.

Tersangka sendiri bersama seluruh baarang bukti saat ini digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dan bakal terancam kurungan penjara diatas 7 tahun penjara pasal 112, 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->