KRIMINAL BATOLA
Simpan 930 Butir Dextro di Lumbung Padi, Mistan Diangkut Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Seorang pria paruh baya bernama Mistan (56) warga Desa Murung Raya RT 02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola pada Rabu (8/7/2020) sore.
Pelaku diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Batola saat berada di rumahnya di Desa Murung Raya RT 02 Kecamatan Bakumpai. Karena diduga Mistan memiliki obat jenis dexstro tanpa memiliki izin edar.
“Pelaku terbukti memiliki sediaan farmasi obat jenis dexstro sebanyak 930 butir, tanpa izin edar,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.
Obat jenis dextro sendiri disimpan pelaku dalam gudang tempat penyimpanan benih padi yang tak jauh dari rumahnya. “Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Nyoman.
Selain obat dexstro, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti tiga pack plastik klip, satu buah plastik warna hitam dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hitung Cepat Tim Pemenangan Muhidin-Hasnur Unggul 83 Persen di Pilgub Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pilwali Banjarbaru Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Beberapa TPS
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyoblos di TPS 026 Sungai Besar, Lisa Halaby: “Insya Allah, Apapun Hasilnya Nanti Kita Lihat”
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Anomali Perilaku Pemilih Ibu Kota, Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pesan Secarik Kertas Terselip dari Coblosan Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Yamin-Ananda Klaim Menang Pilwali Banjarmasin