Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Simpan di Sepatu, Sabu 1 Kg dari Medan Masuk Lewat Bandara Syamsudin Noor Gagal Edar

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu dari Medan yang dibawa masuk ke Kalsel via Bandara Syamsudin Noor. foto: ditresnarkoba polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Minggu (26/1/2020) pukul 16.30 Wita.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, pengungkapan ini ada 4 pelaku yang berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, halaman Hotel Sunrise jalan AYani KM 24,8 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan halaman Indomart jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Keempat pelaku MR (31), RI (26), RR (48), MS (35) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sepatu yang dipakai para terlapor,” kata AKBP Sigit.

Para pelaku diketahui melakukan penerbangan dengan jalur Kuwalanamu, Medan dengan transit di Cengkareng, Jakarta terus menuju Banjarmasin. Berdasarkan pengakuan dari pelaku RR (48) dan MS (35), barang tersebut dikirim atas permintaan pelaku MU yang berada di Lapas Madiun.

Dua tersangka jaringan sabu lintas provinsi yang dibekuk Ditresnarkoba POlda Kalsel. foto: ditresnarkoba polda kalsel

Bersamaan dengan diamankannya keempat pelaku, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Unit ranmor merk Honda Vario warna Matle blue DA 6512 REQ, 8 paket Sabu dengan berat kotor 1.000,60 gram (berat bersih 1000 gram) atau 1 Kg, 1 pasang sepatu tempat menyimpan sabu merk Air Pro warna abu abu, 1 pasang sepatu merk Fashion warna merah, 8 lembar plastik warna hitam pembungkus Sabu, 2 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI.

Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel berbagai merk serta tunai sebesar Rp 1.450.000.

“Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Sigit. (kanalkalimantan.com/fikri)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->