Connect with us

KRIMINAL HST

Simpan Sabu, Buruh Lepas di Desa Pagat Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

AS, buruh lepas ditangkap karena miliki narkoba. foto: polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee ss telah berhasil mengungkap 1 kasus narkoba.

AS, seorang buruh harian lepas, warga Komplek Veteran RT 004 RW 002 Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Timbuk Lama RT 001 RW 001 Desa Pagat terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan AS ada 3  paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening 0,54 gram, 2 paket 0,44 gram, 2 buah plastik klip warna bening, 1 buah tabung plastik, dompet warna hitam, uang Rp92.000. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap AS dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi Narkoba. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” ujar Kapolres HST. Ini sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yaitu penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum.  “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->