Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan Sabu di Genset, Pria Ubanan Ini Harus Nginap di Mapolres HSU

Diterbitkan

pada

H pria 50 tahun bersama barang bukti yang ditangkap Satresnarkoba Polres HSU. foto: humas polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres  Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus terduga pengdar sabu berinisial H (50) di desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading, Selasa (15/9/2020).

Lelaki setengah abad yang rambutnya sudah memutih ini diamankan polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu 2,77 gram dalam genset di rumahnya, di RT 001 desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading.

Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada kanalkalimantan.com, Rabu (16/9/2020) mengakui pihaknya telah meringkus pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kepada polisi, pelaku mengaku pekerja serabutan ini, baru melakoni bisnis terlarang sekitar empat bulan terakhir.

“Menurut pengakuan baru sekitar empat bulan, sementara belum ada terindikasi keterkaitan dengan tersangka yang lain,” kata Iptu Siswadi.

Saat ini, tambah Siswadi pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, baik terhadap pelaku dan asal muasal barang haram tersebut.

Ia mengharapkan, masyarakat semakin respect, peduli dan sadar akan lingkungan tempat tinggal masing-masing dari bahaya narkoba.

Pelaku beserta barang bukti handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan 2 buah genset tempat pelaku menyembunyikan narkoba kini berada di Mapolres HSU. Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) juga menjadi bagian program Polda Kalsel yang kini dipimpin Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di Kalsel. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->