Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan Sabu, Pria 24 Tahun Dicegat Polisi Dijalanan

Diterbitkan

pada

R pelaku narkoba yang dibekuk Satuan Resnarkoba Polres HSU. Foto: humas polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan R (24) membawa 1 paket narkotika jenis sabu 0. 63 gram.

Saat ditangkap, pria warga Jalan Khuripan Kelurahan Murung Sari, Amuntai Tengah ini, dicegat polisi tanpa perlawanan ketika berada di pinggir jalan Abdul Muthalib Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (3/9/2020), pihaknya telah mengamankan pelaku bersama beberapa barang bukti.

Melalui informasi masyarakat dan penyelidikan akhirnya pihaknya dapat meringkus pelaku yang seorang pekerja serabutan.

Terkait pelaku berbisnis dan asal muasal barang haram tersebut, mantan Kapolsek Danau Panggang ini mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Asal barang masih pengembangan,” kata Iptu Siswandi saat dikonfirmasi.

Ia berharap, warga masyarakat semakin peka terhadap lingkungannya masing-masing terhadap perbedaan narkoba, karena informasi masyarakat yang dapat membantu bersama-sama memberantas narkoba.

Sementara itu, pelaku bersama barang bukti lainnya sepeda motor Yamaha Mio diamankan ke Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalKalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->