HEADLINE
‘Simpang Jalan’ Wali Kota Ibnu Sina dengan Kadishub/Plt Satpol PP Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Beda jalan antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Kepala Dishub Banjarmasin yang juga Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Ichwan Noor Chalik, bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kali keduanya tidak satu jalan. Tentu saja, konflik ini berdampak pada kewibawaan pemerintahan di kota berjuluk Seribu Sungai ini.
Dari catatan Kanalkalimantan.com, sejumlah perbedaan antara Ibnu Sina dan Ichwan terkadang cukup terbuka untuk dibaca publik. Berikut beberapa kasus menonjol yang dihimpun:
1. Sempat ‘Absennya’ Personel Dishub/Satpol PP di Posko PSBB Banjarmasin
Petugas Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin sepertinya tak satu komando dengan orang nomor satu di Banjarmasin. Mestinya bertugas di posko PSBB perbatasan jalan A Yani Km 6 Banjarmasin tidak dilakukan dua aparat pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota ini.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berdalih, absennya dua aparat di bawah Pemko Banjarmasin itu dikarenakan adanya kesalahpahaman atau miss komunikasi. “Memang tadi ada sedikit miss komunikasi, tapi itu sudah selesai,” kata Ibnu usai melakukan pemantauan di posko PSBB Km 6, Selasa (28/4/2020) ketika itu.
Absennya Dishub dan Satpol PP menyebabkan posko pemberlakuan jam malam yang berada di jalan utama itu hanya dijaga oleh anggota TNI dan Polri saja. Tapi tak lama setelah curhatan Ibnu, personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP Banjarmasin yang sebelumnya ditarik mundur dari Posko PSBB kembali bertugas.
Kepala Dishub yang juga Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, membeberkan alasan penarikan tersebut karena ketidakpatuhan warga terhadap kebijakan PSBB.
2. Demo Satpol PP Banjarmasin Tuntut Kenaikan Tukin
Suasana riuh terjadi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Selasa (18/2/2020) siang. Ya, aparat Satpol PP Kota Banjarmasin menyeruduk kantor BKD dengan penuh emosi. Aparat Satpol PP membentangkan spanduk yang berisi tuntutan kenaikan tunjangan kinerja (tukin), menuntut hak dan keadilan, serta beban dan risiko kerja.
Salah satu perwakilan dari aparat Satpol PP Banjarmasin yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, ia bersama rekannya telah bekerja maksimal dari pagi hingga malam hari.
“Selama ini karena ada perubahan sistem tunjangan, kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin merasa teraniaya. Karena kami kerja siang malam, pagi sore. Bahkan, di hari Sabtu dan Minggu pun kami kerja,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, aparat Satpol PP menuntut perhatian dan keadilan dari BKD Banjarmasin. Selain itu, selama penerapan tukin selama setahun, ia bersama rekan-rekannya memilih diam. Agar BKD Banjarmasin perduli dengan aparat penegak Perda ini.
Beruntung, Walikota Ibnu Sina sempat menghampiri pengunjuk rasa yang juga merupakan bagian dari Pemko Banjarmasin. Perwakilan dari aparat Satpol PP Banjarmasin ini menyebut, ia bersama rekan-rekannya tidak akan beranjak dari kantor BKD Banjarmasin sebelum ada hasil yang memihak kepadanya. Bahkan ia tidak segan-segan mengancam akan membebaskan semua PKL di Kota Banjarmasin.
“Pelanggaran apapun kita biarkan! Kita tarik anggota kita di Balaikota! Kita diam saja di kantor dan bertahan di sini (kantor BKD),” ancamnya.
Dikonfirmasi Kanalkalimantan.com secara terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik membenarkan apa yang disampaikan Ibnu soal pembinaan kepada ASN yang mengrusak kantor BKD Kota Banjarmasin saat demo ketika itu. “Apabila anak buah saya salah, maka yang bersalah adalah saya dan yang harus diberi sanksi adalah saya,” tukas Ichwan ketika itu.
3. Pembongkaran Reklame Bando di Tengah Negosiasi Pemko
Puluhan personel Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin diturunkan untuk melepas kembali papan iklan yang dipasang di balindo bando, Jumat (19/6/2020) dini hari. Meski pada saat itu, ada kesepakatan antara Walikota Ibnu Sina dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.
Kesepakatan kedua belah itu menyangkut rencana pemindahan lokasi bando yang sebelumnya berada membentang di atas jalan raya, digeser ke bibir jalan serta diubah menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO).
Tapi, sebelum kesepakatan terwujud, Satpol PP Banjarmasin lebih dulu merobohkan bando. Kasus ini pun hingga memicu polemik antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin. Bahkan ada wacana menuntut aksi penutupan oleh pemko hingga ke jalur hukum. “Penertiban yang dilakukan Satpol PP tadi malam memang mendapatkan reaksi dari para pengusaha periklanan,” ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (19/6/2020) sore.
“Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP dan Dishub, sehingga sebetulnya bahasa sederhananya pengusaha ini ngamuk. Tapi ya, saya hanya memberikan jawaban bahwa kesepakatan masih berlaku untuk sesegeranya melakukan upaya mengubah bentuk itu,” ucap Ibnu.
Padahal di sisi lain ujarnya, Satpol PP sudah diminta oleh Ibnu untuk bersabar. Alih-alih mematuhi perintah atasan, jajaran Satpol PP justru bergerak sendiri hingga membuat Ibnu mendapat protes dari pengusaha periklanan.
Ketika ditanya soal koordinasi antara kepala daerah dan salah satu kepala SKPD itu, Ibnu mengakui tidak terjalin dengan baik. Ia berdalih, petinggi Satpol PP tidak bisa dihubungi, sehingga para Satpol PP mengambil tindakan pembongkaran bando reklame yang terjadi tadi malam. Padahal sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memprotes kesepakatan yang dianggap telah melanggar peraturan baik Peraturan Menteri PUPR, Perda Banjarmasin serta Peraturan Walikota Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/tim)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot