HEADLINE
Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN, Puluhan massa yang tergabung dalam LSM LIRA menymbangai kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (25/7). Ini terkait ihwal Perda Retribusi minuman beralkhohol (Minol) yang sedang digodok DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya massa ini sempat mengunjungi Balaikota Banjarmasin, tapi sayang kedatangan pihaknya untuk menemui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina gagal, sedang Ibnu Sina tidak berada di tempat.
Din Jaya, Ketua Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara Kalimantan Selatan (Forpeban) mengatakan kepada awak media, pihaknya mempertanyakan soal Perda yang menurut masyarakat memperbolehkan Minol dijual bebas di pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret. “Menurut masyarakat itu bebas dijual, tapi dengan minimal waktu satu jam. Nah kami mempertanyakan ini. Kami prihatin dan takut atas isu-isu miras dijual bebas di tempat seperti Alfamart dan Indomaret. Itu nanti akan merusak moral generasi muda kita kalau itu benar,†ungkapnya.
Kedatangan massa ini disambut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali. Matnor Ali langsung meluruskan bahwa apa yang diasumsikan oleh masyarakat ihwal Perda Monil tersebut sebenarnya kurang tepat.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Perda Minol yang direvisi tersebut bukanlah untuk membebaskan tapi justru memperkecil ruang gerak penjualan Minol itu sendiri. “Jadi miras itu kita perkecil sampai membatasi peredaran. Jadi di dalam Perda kita yang dipermasalahkan mereka itu adalah masalah penjualan di Hypermart, kenapa diperbolehkan,†terangnya kepada awak media.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2013 yang mengatur golongan minuman beralkohol. Golongan minuman beralkohol terdiri atas golongan A yang mengandung alkohol sebesar 5 persen, golongan B dengan alkohol 5 hingga 22 persen, dan golongan C dengan alkohol 22 hingga 55 persen. Dalam Perda minol dengan golongan B dan C diperbolehkan dijual hotel bintang empat dan lima. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 memperbolehkan minol golongan A dijual di Hypermart.
“Dalam peraturan menteri perdagangan, tidak mengatur jarak dan waktu penjualan. Maka diberikan ruang oleh pemerintah kota untuk mengatur itu. Kita atur Hypermart boleh menjual pada jam 11 sampai 12 malam. Nah, Duta Mall (lokasi Hypermart) aja kan tutupnya sampai jam 10. Nah di situ kita membatasi,†terang Matnor Ali.

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati Sahrujani Serahkan Bantuan Rp3,5 Miliar untuk LPTQ HSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Skandal Curang MinyaKita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan, Pengawasan Pemerintah Bobol!
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kabar Bullying di Sekolah Swasta, Disdik Banjarmasin: Bukan Perundungan, Bercanda Berlebihan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru