HEADLINE
Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin

Selain itu dewan memperkecil ruang gerak penjualan minol ini dengan menaikan retribusi izin. Dari yang dulunya retribusi sebesar Rp 100 juta per 2 tahun, kini dinaikan menjadi Rp 150 juta per tahun.
Di lain hal, masih ada beberapa kios di Banjarmasin yang masih menjual miras secara bebas. Disampaikan oleh Din Jaya, Walikota pernah memberikan statement ihwal jika masih ditemukan kios-kios yang menjual miras secara bebas, segera laporkan kepada Satpol PP. Dan jika Satpol PP masih belum bertindak tegas, laporkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Aspirasi ini tidak lupa disampaikan oleh LSM, sebab menurut mereka hingga saat ini tidak ada penindakan lebih lanjut dari Satpol PP atas kios-kios tersebut.
Matnor Ali mengatakan, sebagai eksekutor dari pemerintah daerah, Satpol PP harus bertindak tegas. Diterangkanya lebih lanjut, Satpol PP masih tidak berani bertindak karena orang-orang yang berada di balik kios tersebut digawangi ‘orang berpangkat dan berpengaruh’. “Coba jamgan pikirkan itu dulu. Tangkap, proses, perkara itu ada siapa di belakangnya, urusan belakang. Pemerintah harus diakui masih kurang dalam penegakan Perda ini,†pungkasnya. (mario)
Editor:Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Fitri
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Takaran Kurang MinyaKita Ditemukan di Pasar Bauntung Banjarbaru