HEADLINE
Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin

Selain itu dewan memperkecil ruang gerak penjualan minol ini dengan menaikan retribusi izin. Dari yang dulunya retribusi sebesar Rp 100 juta per 2 tahun, kini dinaikan menjadi Rp 150 juta per tahun.
Di lain hal, masih ada beberapa kios di Banjarmasin yang masih menjual miras secara bebas. Disampaikan oleh Din Jaya, Walikota pernah memberikan statement ihwal jika masih ditemukan kios-kios yang menjual miras secara bebas, segera laporkan kepada Satpol PP. Dan jika Satpol PP masih belum bertindak tegas, laporkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Aspirasi ini tidak lupa disampaikan oleh LSM, sebab menurut mereka hingga saat ini tidak ada penindakan lebih lanjut dari Satpol PP atas kios-kios tersebut.
Matnor Ali mengatakan, sebagai eksekutor dari pemerintah daerah, Satpol PP harus bertindak tegas. Diterangkanya lebih lanjut, Satpol PP masih tidak berani bertindak karena orang-orang yang berada di balik kios tersebut digawangi ‘orang berpangkat dan berpengaruh’. “Coba jamgan pikirkan itu dulu. Tangkap, proses, perkara itu ada siapa di belakangnya, urusan belakang. Pemerintah harus diakui masih kurang dalam penegakan Perda ini,†pungkasnya. (mario)
Editor:Bie

-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Bupati Banjar dan Jajaran Safari Ramadan ke Lokbaintan
-
Bisnis3 hari yang lalu
Camilan dan Kue Kering di Pasar Sudimampir Mulai Ramai Diburu
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pencari Kayu Berangkat Kamis, Sabtu Ditemukan di Rawa Hutan Galam
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Bappedalitbang Banjar Segera Umumkan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah