Kota Banjarmasin
Siswa SMPN 6 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalsel sambangi SMP N 6 Kota Banjarmasin, pada Rabu (8/2/2023).
Dinaungi oleh Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum untuk Keluarga, LKBHuWK Kalsel melakukan program penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum keluarga melalui perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
Kali ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan seorang psikologi turun langsung memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar dan tenaga pendidik di SMP N 6 Kota Banjarmasin.
Dalam materinya, Dr Erlina memaparkan tentang banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di jenjang pendidikan di Indonesia. Termasuk modus para pelaku kekerasan seksual di jenjang pendidikan.
Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan
Seperti yang tercatat pada tahun 2022 sedikitnya dua kasus terjadi di jenjang SD dan SMA, tiga kasus di jejang SMP dan Madrasah, satu kasus di tempat les musik, serta enam kasus di pondok pesantren.
“Itu jumlah yang terlihat dipermukaan, jumlah yang sesungguhnya lebih besar dari ini. Namun bukan berarti kami menakut nakuti anak-anak tetapi untuk membangun kewaspadaan bersama,” ungkap Erlina, Dosen FH ULM sekaligus Alumni SMPN 6 Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).
Adapun korbannya tercatat ada sebanyak 117 orang dan juga 19 orang menjadi pelaku kekerasan.
“Dari 117 korban dinataranya ada 16 orang lelaki dan 101 orang sisanya perempuan, sedangkan pelaku di didominasi tenaga pendidik dan juga kakak kelas korban,” sebutnya.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Lamandau 2023 Ikuti Tes Kebugaran
Sementara psikolog Banjarmasin, Aziza Fitriah M.Psi memaparkan pentingnya pendidikan seksual tentang pengeloloan tata laksana atas organ-organ seksual yang dimiliki, khususnya pada masa akil balig laki-laki.
“Harapannya agar tidak terjadi kesalahan presepsi dan informasi tentang hasrat-hasrat seksual yang dirasakan ketika masa akil balig dan tidak terjebak kepada perilaku-perilaku yang kurang bertanggungjawab,” jelas Aziza.
Sebagai sekolah yang akan menuju Sekolah Siaga Kependudukan tingkat Provinsi Kalsel, Plt Kepala SMPN 6 Banjarmasin, Aminsyah, menuturkan melalui kegiatan ini siswa-siswi terpilih akan menjadi calon pemimpin dari agen-agen perubahan.
“Mudah-mudahan nantinya mereka siap jadi agen pembaharu substansi materi dari Sekolah Siaga Kependudukan yang salah satunya memuat materi hukum,” imbuh Aminsyah, Plt Kepala SMPN 6 Banjarmasin.
Dari banyaknya kasus yang terjadi, mulai dari kekerasan seksual, LGBT hingga Bulliying terutama di Kota Banjarmasin, dirinya mengharapkan peran murid sebagai kader dalam membantu penyuluhan akan kekerasan seksual.
Baca juga: Tidak Ada Varian Baru yang Muncul Sejak China Akhiri Kebijakan Nol-COVID
“Kami harapkan anak anak kami menjadi kader yang difasilitiasi penyuluhan hukum anti kekerasan anak, agar secara kuat menjadi corong penyuluhan hukum, dan tentunya akan kita berikan ruang agar terus sama sama berkembang,” harapnya.
Diketahui penyuluhan hukum dari LKBHuWK Kalsel, diikuti puluhan murid terpilih yang menjadi pengurus OSIS tahun 2023 serta Guru-guru di SMP N 6 Banjarmasin.
Turut serta mendampingi para narasumber pada kegiatan itu, Paralegal dan peserta magang yang merupakan mahasiswa FH ULM dan STIMI Banjarmasin dari LKBHuwk Kalsel. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE2 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan