Kabupaten Tanah Bumbu
Sita 22 Dus Miras Disita Satpol PP Tanbu dari Kawasan Sumpol
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022), mengatakan dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dus minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita.
“Razia dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” katanya.
Pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD Kapuas Reses di Desa Pulau Telo, Masyarakat Minta Bangun SD hingga Biaya Persalinan
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Giat penegakan Perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personel tibum. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar3 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik