HEADLINE
Sita 48 Ribu Butir Pil Zenith, BNNK HSU Masih Buru Pemilik

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil memutus peredaran narkotika dengan menyita 48 ribu butir pil zenith carnophen.
Ribuan butir pil zenith carnophen itu disita dari rumah terduga bandar berinisial RH di Desa Sungai Pandan Hilir, Kecamatan Sungai Pandan.
Kepala BNNK HSU, Kompol H Syamsuddin mengatakan, barang bukti ribuan butir zenith tersebut didapat saat pihaknya menggelar penggerebekan dari rumah terduga bandar berinisial RH pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Namun, saat itu RH tidak berada di rumah, hanya mendapati tersangka Rindianoor alias Arin yang sedang duduk menunggu pelanggan datang.
Baca juga : Trend Motor Listrik di Banjarmasin, Peluang Cuan Kekinian yang Digandrungi Anak-anak
Alhasil, pihaknya hanya mengamankan Arin yang diketahui sebagai kaki tangan RH.
“Kita sudah mengetahui si pemilik barang ini, jadi saat ini kita masih memburu keberadaannya, kalau tersangka Arin ini adalah anak buah RH, tugasnya hanya menjualkan barang kepada siapa saja yang ingin membeli,” ungkap Syamsuddin saat menggelar pers rilis di halaman kantor BNN Kabupaten HSU, Rabu (15/6/2022) siang.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari warga tentang adanya peredaran gelap narkotika melalui laporan call center pusat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya lantas langsung melakukan penyelidikan. Atas hasil laporan penyelidikan itu, BNNK HSU selanjutnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka RH.
Pengungkapan kasus ribuan zenith ini di rumah tersangka RH berada tidak jauh dengan kawasan sekolah. Sehingga Ketua BNNK HSU ini sangat menyayangkan jika para pelajar sampai memakai narkotika karena rentan terpapar.
Baca juga : Penuhi Prasyarat Penilaian KKS, Bappedalitbang Banjar Laksanakan Kegiatan Ini
“Dari pengakuan tersangka, satu hari bisa mencapai seribu butir terjual, harga perbutirnya Rp 7.500, bayangkan berapa keuntungan tersangka,” imbuhnya.
Kompol Syamsuddin berharap agar tersangka RH secepatnya dapat menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pihaknya menegaskan akan terus memburu pelaku.
Terkait asal muasal ribuan pil zenith ini, ia menegaskan akan kembali memberikan informasi lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Arin kepada awak media mengakui membantu menjual pil haram tersebut lantaran tergiur upah yang menjanjikan dari RH yakni sekitar Rp 250 ribu per hari.
Baca juga : Kabar Ada Tarif Bus Trans Banjarbakula, Begini Penjelasan Pengelola
Saat ditanya berapa lama melakoni penjualan pil tersebut, Arin mengaku baru satu minggu. “Baru satu minggu,” ucap laki-laki 23 tahun dengan nada pelan.
Disamping mengamankan ribuan butir pil zenith BNNK HSU juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram.
Sebuah buah alat hisap sabu di dalam lemari kecil, 1 buah pipet yang dibungkus di dalam tisu, 1 buah plastik bening yang mana di dalamnya terdapat pil zenith berisi 200 butir dan 1 buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat 88 butir pil zenith.
Barang bukti lain seperti sebuah kotak kayu tempat penyimpanan uang hasil penjualan zineth, sebuah handphone, uang tunai Rp 1.110.000, hasil dari penjualan zenith, 1 buah alat suntik kecil, 3 lembar catatan daftar harga barang, serta sebuah tas selampang kecil. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Pasca PSU, Emi Lasari: Lapang Dada, Kembali Bersatu Membangun Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Trail Adventure 3 Segera Hadir, Meriahkan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
SPMB di Banjarbaru Bulan Juni dari Zonasi ke Rayon
-
Olahraga2 hari yang lalu
Tim Sepakbola HSU Siap Berlaga di Kejurprov Kalsel 2025