HEADLINE
Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjamasin tak boleh asal melintas di jalan raya umum ketika mengoperasikan kendaraannya.
Sebab, kini kendaraan bertenaga listrik itu hanya boleh berlalu lalang pada kawasan tertentu saja, dan dilarang melintas di jalan raya.
Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan utama di Kota Banjarmasin seperti Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan A S Musyafa, kerap kali didapati para pengguna skuter dan sepeda listrik berseliweran melintas dengan bebas.
Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter dan sepeda listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.
Baca juga : Mengapa Setiap 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila?
“Sementara kita mulai berikan teguran secara lisan, kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH.
Larangan ini diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya, mengingat kendaraan listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi para penggunanya.
“Kita berikan edukasi mudah-mudaham paham, karena jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020, yang tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter dan sepeda listrik,” beber Aiptu Budiono.
Termaktub dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa dilakukan pada kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk lingkungan perumahan.
Baca juga : Bupati Abdul Hadi Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Balangan
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Graha Utama dalam rapat Forum Lalu Lintas, Selasa (31/5/2022) mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin telah menyepakati titik atau kawasan yang diperbolehkan mengoperasikan skuter dan sepeda listrik. Yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Taman Kamboja.
“Namun, untuk kawasan siring yang boleh itu adalah kawasan siringnya, sekali lagi bukan jalan rayanya, dan nantinya aturan ini akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegas Febry Graha Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita