Connect with us

Kanal

Soal Kades Tersangkut Narkoba, DSPMD Barsel Tunggu Putusan Hukum

Diterbitkan

pada

Plt Kepala DSPMD Barsel H Akhmad Haitami. foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Pasca penangkapan Kades Marawan Baru Kecamatan Dusun Utara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan menunggu putusan akhir pengadilan.

Plt Kepala DSPMD Barsel H Akhmad Haitami mengatakan, status penangkapan Kades Marawan Baru beberapa waktu lalu, hingga saat ini pihak dinas masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

“Bila memang oknum Kades tersebut sudah inkrah secara hukum bersalah, maka kita akan lakukan pemberhentian Kades tersebut,” kata Haitami kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (7/7/2020).

Karena sesuai aturan yang berlaku DSPMD belum bisa mengambil keputusan, karena untuk saat ini oknum Kades tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Jadi kita masih menunggu proses dari kepolisian, setelah inkrah atau ada keputusan resmi baru kita bisa mengambil keputusan terkait status pemberhentian Kades tersebut,”  jelas Haitami.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Kecamatan Dusun Utara, bahwa untuk saat ini sudah ada yang mengisi posisi Kades tersebut yakni Sekdes sebagai Plt Kades Marawan Baru.

“Jadi untuk melanjutkan proses pemerintahan di Desa Marawan Baru, pihak kecamatan setempat sudah menunjuk Sekdes untuk jadi Plt Kades,” beber Haitami.

Status Kades yang tersangdung hukum saat ini masih belum diberhentikan, karena proses yang bisa membuat Kades itu diberhentikan ada 3 yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut hukum.

“Sementara untuk oknum Kades saat ini masih menjalani proses hukum dan jika sudah ada keputusan nanti terkait status oknum Kades tersebut maka kita sudah bisa memberhentikannya,” pungkas Haitami. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->