Kanal
Soal Pembukaan Portal di Lahan Sengketa, PT BPP Beri Penjelasan
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Silang pendapat terkait pembongkaran portal yang dipasang warga Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan dengan PT Barito Putera Plantation (BPP), mulai menemukan titik temu. Sebelumnya kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru melalui tim penerima kuasa, menuding PT BPP telah merusak atau membuka portal yang mereka pasang di beberapa titik. Tudingan itu lantas berbuah tuntutan baru berupa ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Lantas untuk mempertegas tuntutan tersebut, tim penerima kuasa mendatangi Kamp PT BPP di Kilometer 10 Antar Baru, Kamis (13/2) siang. Pertemuan itu juga mendapatkan pengamanan dari Kodim 1005 Marabahan dan Polres Barito Kuala.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT BPP mengklaim tetap berkomitmen dengan proses sengketa lahan yang sedang berjalan, sekaligus menolak tudingan merusak portal. “Awal kronologis terbukanya portal itu dimulai malam puncak perayaan Harjad Batola di Lapangan 5 Desember Marabahan. Untuk mencapai Marabahan via darat, banyak warga dari Kecamatan Kuripan, Desa Balukung dan termasuk dari PT TBM melintasi areal perkebunan kami ke Marabahan,” jelas Manajer Perkebunan PT BPP, Setiyono, Jumat (14/2).
“Kebetulan titik-titik yang dipasangi portal merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Desa Balukung , Desa Palingkau dan Kec. Kuripan dengan Marabahan” imbuhnya.
Alasan PT BPP sempat disanggah tim penerima kuasa, karena tidak memberitahu keberadaan jalur alternatif tersebut, sebelum portal dipasang. “Kami tidak memberitahu, karena jalur alternatif itu tiba-tiba saja dipasangi portal. Bahkan pemasangan portal itu tak diberitahukan kepada kami sebelumnya.” beber Setiyono.
“Kami sepakat untuk bertemu kembali antara pimpinan perusahaan dengan tim penerima kuasa. Intinya kedua belah pihak tidak perlu membawa massa, lantaran titik yang perlu dibahas sudah mengerucut,” jelas Setiyono.
Sementara perwakilan tim penerima kuasa, Ardamis, berharap diperoleh putusan final dalam pertemuan selanjutnya. “Sedangkan status tanah diserahkan sepenuhnya kepada proses yang dilakukan Pemkab Batola,” tegasnya.
Pemortalan dilakukan sejak 12 Desember 2019 oleh kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru bersama tim penerima kuasa. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 3.006 hektare lahan yang sudah digarap PT BPP sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU).
Sengketa ini beberapa kali dibawa kelompok pengklaim dari Desa Antar Baru ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.
Persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut memang milik negara yang dikuasakan kepada pemegang HGU. (kanalkalimantan.com/rdy)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda