Connect with us

HEADLINE

Soal Pemilih Ganda di Pilkada, KPU Tabalong: DPS Bermasalah di Desa Dambung Raya

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengakui ada permasalahan terkait status administrasi kependudukan di salah satu desa di wilayahnya. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di antara banyaknya catatan yang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, permasalahan daftar pemilih sementara (DPS) yang berada di Kabupaten Tabalong menjadi sorotan utama. Merespon hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengakui bahwa memang ada permasalahan terkait status administrasi kependudukan di salah satu desa yang berada di sisi utara Provinsi Kalsel ini.

“Terkait data di wilayah Kabupaten Tabalong, memang ada data yang bermasalah di perbatasan wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur. Yakni desa Dambung Raya untuk di Tabalong, dan Desa Dambung versi Bartim,” kata Ardiansyah usai melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Treepark Hotel Banjarmasin, Selasa (15/9/2020) siang.

Menurutnya, sejak keputusan Mendagri Nomor 40 Tahun 2018, wilayah tersebut menjadi termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.

Namun, warga di sana kebanyakan memegang KTP salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah itu.

“Memang secara identitas warga disana masih ber-KTP Barito Timur, sehingga memang diduga ada kegandaan. Karena memang hasil coklit yang dilakukakan PPDP seprti itu,” ujarnya.

Akibatnya, proses itulah yang menjdi penyebab terjadinya kegandaan data.

Lebih lanjut Ardiansyah membeberkan, di desa tersebut terdapat 7 rumah terdiri dari 22 KK yang memiliki stiker coklit yang sama.

“Tetapi karena kita bekerja berdasarkan KTP elektronik dan hasil coklit, yang masuk Tabalong hanya 14, kemudian yang MS (memenuhi syarat) ada 13, TMS (tidak memenuhi syarat) 1 karena pindah domisili atau kode 4 hasil coklit PPDP,” jelasnya.

Ia melanjutkan, permasalah ini sebenarnya sudah selesai. Karena, beberapa waktu yang lalu KPU RI melaksanakan rapat kordinasi terkait daerah perbatasan regional Kalimantan di Kutai Kartanegara.

“Karena kami hanya terkait dengan data pemilihnya saja, jadi kita menyandingkn data pemilih di Bartim ke KPU Tabalong.

Dan hasilnya kita kembalikan kepada KTP elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, ia menuturkan jika terdapat 13 pemilih yang MS di tabalong dan Ada 4 pemilih yang MS di Basito timur berdasarkan data kependudukan.

Meski demikian, pihaknya merasa perlu memastikan kembali terkait keabsahan data tersebut. “Karena ini merupakan penetapan DPS, agar hak konstitusi warga sesuai dengan e-ktp masing-masing daerah dan tidak ada kegandaan lagi,” tambahnya.

Sehingga, apa yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dalam rapat pleno terbuka tadi akan dijadikan bahan evaluasi di KPU Tabalong. Pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan sinkronisasi data DPS di Tabalong dengan DPS Bartim.

“Siapa tahu masih ada kegandaan data. Misalnya masih ada dugaan kegandaan data maka kita akan memerintahkan kawan-kawan PPK untuk mendata yang di PPS untuk memverivikasi kegandaan tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pemilih yang berada di Desa Dambung Raya Kabupaten Tabalong sebanyak 452 pemilih yang tersebar di 4 RT. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->