HEADLINE
Soal Penghapusan Honorer di 2023, Ini Kata Ketua Forum Honorer HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Respon muncul dari tenaga honorer menyusul surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI tentang penghapusan honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua Forum Honorer se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Ismail, berharap pemerintah daerah dapat mengkomodir Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tenaga honorer yang selama ini telah ada di instansi pemerintahan, sehingga berpeluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah daerah Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Ahmad Ismail, dengan dikeluarkannya surat edaran penghapusan honorer tersebut, membuat pemerintah daerah nantinya lebih fokus terhadap rekrutmen CPNS maupun PPPK.
Salah satunya dengan cara melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Baca juga : Tak Kuat Menahan Kontraksi, Seorang Ibu Melahirkan di Pangkalan Ojek
“Jadi surat Kemenpan RB itu isinya malah menguntungkan bagi honorer, karena di 2023 pemerintah daerah harus menyelesaikan honorer menjadi PPPK atau CPNS,” ujarnya.
Tenaga teknis Diskominfosandi HSU ini menambahkan, selama ini pihaknya berupaya melakukan berbagai langkah agar tenaga honorer yang telah ada dapat dipertahankan menjadi CPNS atau PPPK sesuai syarat dan ketentuannya.
“Upaya yang sudah kita seperti audensi dengan pimpinan daerah termasuk dengan Plt Bupati, Kepala BPSDM, Kepada Bappeda, Kepala Keuangan, terus Kepala Kesbangpol. Mudah-mudahan apa yang diharapkan para honorer dapat terakomodi,” kata Ismail ditemui Kanalkalimantan.com, Jumat (3/6/2022).
Lebih lanjut, Ismail berharap rekan-rekan honorer saat ini tetap fokus bekerja dan semangat, jika persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi maka peluang menjadi CPNS atau PPPK akan terbuka luas.
Baca juga : Debitor Pasar Bauntung Banjarbaru Lakukan Monitoring, Dibangun dari Pembiayaan Skema RIDF
“Jadi teman-teman saat ini kita perlu fokus kedinasan, tetap bekerja dan tetap mengawasi anjab dinas masing-masing agar nantinya dalam pengusulan ke BKD, ke Ortal dan organisasi terakomudir. Jangan sampai tidak ada Anjab dan ABK atau dasar didalam pengusulannya untuk itu,” tukasnya.
Sekadar informasi, melalui Anjab dan ABK sendiri maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari Anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai di sebuah instansi atau perusahaan.(kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota