Connect with us

Kota Banjarbaru

Soal Sanksi dan Denda di Banjarbaru, Kasatpol PP: Kami Sosialisasikan Dulu

Diterbitkan

pada

Aktivitas Satpol PP di Lapangan Murdjani, Kota Banjarbaru. Foto: Satpol PP Banjarbaru untuk kanalkalimantan.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, begitu menghebohkan masyarakat.

Sanksi yang diberikan ini dikhususkan bagi masyarakat yang tak patuh mengenakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Dalam Perwali tersebut, memang ada empat sanksi yang disiapkan, di antaranya sanksi administratif teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur. Hanya, untuk dua sanksi tersebut sudah lama diterapkan di Banjarbaru, baik itu saat fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), beberapa waktu lalu.

Menjadi sorotan ialah dua sanksi lainnya, yakni sanksi sosial dan pemberian denda. Dalam aturan Perwali yang terbit pada 9 Juli 2020 itu, masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Lalu, bisa juga masyarakat dikenakan denda sedikitnya Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

 

Penegakan sanksi ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru dibantu oleh pihak kepolisian. Nantinya, petugas akan melakukan patroli dengan menyisir ke berbagai tempat atau fasilitas umum, baik itu pagi, siang, maupun malam.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, saat ditemui Selasa (14/7/2020) sore, menyatakan siap menegakkan Perwali tentang pemberian sanksi tersebut. Namun, untuk beberapa waktu kedepan, pihaknya terlebih dulu akan bersosialisasi kepada masyarakat.

“Mulai Rabu besok kami akan sosialiasi kepada seluruh masyarakat terkait aturan ini. Sanksi ini mulai diberlakukan mulai pekan depan, tepatnya Senin tanggal 19 Juli 2020,” ujarnya.

Baca juga : Nekat Tak Pakai Masker dan Kumpul-kumpul Kena Denda Rp 250 Ribu

Kendati demikian, Marhain mengungkapkan bahwa pada awal pemberlakuan, sanksi yang diberikan masih sebatas teguran ataupun pembinaan fisik seperti push up. Sebab, pihaknya masih harus mengaji lebih dalam bagaimana kriteria pelanggaran untuk memberikan sanksi sosial dan denda kepada masyarakat yang melanggar.

“Pada Senin nanti, kita hanya akan memberikan sanksi ringan. Untuk pemberian sanksi sosial atau denda, masih akan kita kaji dulu, seperti apa pelaksanaan di lapangan nanti. Tentu sanksi berat ini diberikan kepada masyarakat yang ngeyel dan melakukan pelanggaran berulang-ulang,” lanjutnya.

Rencananya, Kamis (16/7/2020), Pemko Banjarbaru bersama Bidang Hukum, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri Banjarbaru, akan menggelar rapat internal khusus untuk membahas teknis pelaksanaan penegakan sanksi maupun bagaimana mekanisme pemberian denda.

Infografis: Kanalkalimantan/yuda

“Ya, mekanisme pelaksanaan ini harus benar-benar kita kaji. Contohnya, masyarakat yang dikenakan sanksi itu harus membayar denda saat itu juga atau diberikan tenggak waktu. Lalu, bagimana kriteria pelanggaran untuk menetapkan bahwa itu denda Rp 100 ribu atau Rp 250 ribu. Tentu masih banyak yang harus kita kaji, tapi intinya kita siap,” pungkas Marhain.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, mengatakan ada berbagai pertimbangan yang membuat pihaknya menerbitkan aturan ini. Salah satu faktor utama, ialah makin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, sehingga perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->