NASIONAL
Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata majelis hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: DKP3 Banjarbaru Pastikan Stok Beras Aman hingga Bulan Puasa
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Peringatan Hari Kartini di HSU, Ini Pesan Bupati H Sahrujani