Politik
Spanduknya Politiknya Dilucuti, Sofwat Hadi : Salah Kaprah, Kalau Perlu Gugat ke PTUN!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah semua reklame iklan politiknya dilucuti oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru lantaran tidak membayar pajak, Sofwat Hadi kian meradang.
Dihubungi Kanalkalimantan.com, Sabtu (11/1/2020) malam, ia mengungkapkan rasa kecewa atas penertiban puluhan spanduk miliknya di wilayah Banjarbaru. Menurutnya, reklame Pilkada sifatnya tidak komersial dan seharusnya tidak dikenakan pungutan pajak.
“Ini salah kaprah. Saya pengalaman 4 kali ikut Pemilu, tidak ada pungutan pajak yang seperti ini. Kalau reklame biasa yang sifatnya komersial, ya memang harus bayar pajak,” katanya.
Sofwat mengungkapkan alasan dirinya tidak membayar pajak reklame hingga batas waktu yang telah ditentukan BP2RD Banjarbaru. Itu lantaran ia memang menentang aturan tersebut. Ia mengganggap reklame politik merupakan rangkaian menyukseskan program Pilkada yang diadakan Pemerintah sejak dulu. “Saya bukan tidak mampu, tapi saya menentang. Reklame politik ini kan rangkaian mensukseskan program pemerintah yakni Pilkada. Kok, malah dihalang-halangi,” keluhnya.
Atas peluncutan spanduk miliknya, Sofwat berencana akan menemui Kepala BP2RD kota Banjarbaru dan Bagian Hukum. Ia berencana untuk memperdebatkan aturan pungutan pajak yang menurutnya tidak masuk akal. “Saya masih di Jakarta, mungkin Minggu depan akan ke sana (Kantor BP2RD Banjarbaru). Kalau perlu, kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Meskipun ditengah perjalanan dirinya ditinggal oleh pasangannya yakni Dokter Halim hingga pelucutan spanduk politik miliknya, Sofwat tetap menegaskan pencalonannya sebagi Bakal Calon Walikota Banjarbaru akan terus dilanjutkan. Anggota DPD-RI periode 2014-2019 Dapil Kalsel ini, mengatakan dirinya masih melakukan pendekatan dengan Partai Politik (Parpol) yang telah dilamarnya beberapa waktu lalu.
“Saya masih melakukan pendekatan. Kemungkinan untuk pasangan sebagai Bakal Calon Wakil Walikota, saya serahkan dengan Parpol. Itu kalau ada Parpol yang mau mengusung saya,” jujurnya.
Baca Juga : Tak Bayar Pajak Reklame, Spanduk Politik Sofwat Hadi Dilucuti
Sebelumnya, 27 spanduk iklan politik milik Sofwat Hadi yang tersebar dihampir seluruh kecamatan di Banjarbaru, dicopot oleh BP2RD Banjarbaru. Pasalnya, Sofwat Hadi tidak membayar pajak spanduk miliknya tersebut, hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni Jumat tanggal 10 Januari 2020.
Adapun lokasi-lokasi spanduk Sofwat Hadi yang ditertibkan yakni 4 spanduk di Kecamatan Liang Anggang, 4 spanduk di Kecamatan Landasan Ulin, 6 spanduk di Banjarbaru Utara, dan yang paling banyak di Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 spanduk.
“Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan memang pasrah atau gimana. Tapi yang pasti, kita sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan pembayaran wajib pajak dan ternyata sampai habis batas waktu, tidak juga dibayar. Maka dari itu kami langsung tertibkan,†kata Kepala BP2RD Banjarbaru, Rustam Effendi.
Sebelum dilakukannya penertiban spanduk ini, BP2RD Banjarbaru sebenarnya telah melayangkan surat Pemberitahuan Pajak Reklame kepada Sofwat Hadi. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar3 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup