HEADLINE
Suap Eks Penyidik KPK, Apa Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah?
KANALKALIMANTAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Azis menyuap Robin diduga terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
Kekinian Azis sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Meski begitu, Azis belum diumumkan penyidik antirasuah dalam perkara pokoknya yakni kasus korupsi DAK di Lampung Tengah.
Dalam konferesi pers pada Sabtu (25/9) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri sama sekali tidak menjelaskan apa peran Azis Syamsuddin dalam perkara kasus korupsi DAK di Lampung Tengah, hingga akhirnya menyuap Robin.
Padahal, kasus DAK di Lampung Tengah sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik KPK sudah membidik pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
“KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” ucap Firli.
Baca juga: Golkar Tak Mau Disangkut-pautkan Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin
Firli menyebut pihaknya kini masih terus bekerja untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Ia, pun mengklaim KPK selalu transparan dalam penyelesaian perkara ini untuk disampaikan kepada publik.
“Tidak perlu khawatir. Jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti,” ucapnya.
Komisari Jenderal Bintang tiga itu pun menampik untuk mendahulukan kasus dugaan terhadap Robin dari pada perkara pokok yang diduga ada peran Azis Syamsuddin di DAK Lampung Tengah. Firli mengklaim, KPK selalu fokus dan konsisten melihat semua kasus-kasus korupsi.
“Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka,” kata Firli.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca juga: 3 Orang Pelaku Spesialis Modus Slip ATM Diamankan Tim Gabungan
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (Suara.com)
Editor: suara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua