Connect with us

OPINI

Suara Penyandang Disabilitas dalam Pilkada di Kalsel

Diterbitkan

pada

Hak-hak disabilitas perlu diperhatikan dalam Pilkada 2020 Foto: tempo

Oleh: Hervita Liana SH

——————————–
(Ketua OPD PPUA Disabilitas Pusat pemiluhan Umum Akses Penyandang Disabilitas Kalsel)

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember nanti tercatat menjadi Pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dalam sejarah pelaksanaan pemilihan pemimpin daerah serentak sebelum Pemilu 2024 digelar.

Tercatat ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 ini, meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Angkat ini melebihi jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2015, yang mencapai 269 daerah.

Pada tahun 2017 mencakup 101 daerah dan Pilkada tahun 2018 dilaksanakan di 171 daerah.

Untuk Pilkada di Kalimantan Selatan terdapat 7 kab kota yang melaksanakan pemilihan Geburnur dan Wakil Geburnur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di kota Banjarmasin dan kota Banjarbaru, pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Banjar, HST, Balangan, Tanah Bumbu dan kotabaru.

Bertarung dengan kekuatan penuh untuk menang di 270 daerah itu menjadi keharusan bagi paslon yang didukung partai-partai politik. Sebab tidak ada lagi Pilkada setelah 2020 hingga pelaksanaan pemilu 2024. Dengan demikian, jumlah kemenangan di Pilkada 2020 selain menentukan masa depan kekuatan partai-partai politik di daerah juga menjadi salah satu penentu kemenangan partai di pemilu 2024.

Pilkada tahun 2020 ini akan berbeda dikarenakan merebaknya pandemi Covid-19. Sehingga membutuhkan bentuk dan pola yang berbeda.baik untuk para calon pemimpin daerah dalam berkampanye maupun dalam pelaksanaan pemilu pada tanggal 9 Desember 2020 oleh komisi pemilihan umum (KPU) di daerah.

Sebagai pemilihan dalam pemilu adalah penyandang disabilitas, yang seringkali menemui hambatan dalam menjalankan hak mereka. Meskipun dalam UU NO.8 TAHUN 2016 Tentang penyandang Disabilitas,hak politik penyandang disabilitas dijamin penuh oleh pemerintah pasal 75 ayat 2 UU tersebut berbunyi:pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

UU NO.7 TAHUN 2017 Tentang pemilu,penjelasan pasal 5 berbunyi yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaran negara dan masyarakat.

Mengacu pada isi kedua UU di atas,maka perlu adanya persiapan yang baik dari KPU dalam memenuhi amanah dan isi aturan negara dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas.

Meskipun pendataan penyandang disabilitas sudah dimulai dilakukan sejak tahun 2019, namun prosentase penyandang disabilitas yang menggunkan hak pilih mereka sangat kecil.

Komisi pemilihan umum melakukan pendataan penyandang disabilitas di setiap daerah kab kota pemilihan dan membuat kolom khusus untuk calon pemilih dalam Daftar pemilih sementara (DPS) dan Daftar pemilih Tetap (DPT).

Termasuk ragam penyandang disabilitas masing-masing pemilih itu.Tentu saja pendatan ini dibuat dengan harapan adanya perubahan dalam melayani penyandang disabilitas saat mereka menjalankan kewajiban sebagai warga negara,meski ada beragam hambatan yang dialami para penyandang disabilitas.

Layanan Disabilitas
Bagaimana dengan layanan agar seorang dengan hambatan akibat disabilitas dapat berperan dalam menjalankan hak politik mereka?

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa aksesibilitas dalam pemilihan umum belum benar-benar terjadi.tempat pemungutan suara (TPS) yang berundak.menyulitkan pengguna kursi roda.

Surat suara tanpa template khusus menyulitkan penyandang disabilitas sensorik netra saat akan melakukan pencoblosan atau salah saat mencoblos yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau dianggap rusak.

Terjadinya penolakan terhadap penyandang disabilitas mental yang dianggap sebagai orang yang tidak mampu menjalankan haknya karena kondisi mentalnya. Kondisi pandemi,membuat semakin terbatasnya ruang gerak seseorang disabilitas.para penyandang disabilitas yang disebabkan oleh sakit tertentu,tentunya membatasi diri untuk keluar rumah.

Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk memenuhi target berbagai hal ini perlu dilakukan dengan serius. Misalnya, pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas baik berupa kesiapan fisik TPS, penyediaan template khusus untuk penyandang disabilitas sensorik netra dan pendamping saat pencoblosan.

Dan salah satu yang dapat dilakukan oleh KPU Kab kota di Kalimantan selatan adalah dengan system jemput bola. Cara jemput bola sudah dilakukan bagi pasien-pasien rumah sakit yang tetap ingin menggunakan hak pilih mereka saat pilpres tahun lalu. Jika ingin mendapatkan hasil yang luar biasa, memang dibutuhkan kerja yang luar biasa.(*)

Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->