KANALKALIMANTAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mendesak polisi menjatuhkan hukuman sesuai aturan pidana yang berlaku terhadap pelaku penyerangan imam Masjid Baitul Arsy saat memimpin jemaah salat pada Jumat (7/5/2021).
Ketua MUI Kota Pekanbaru Akbarizan mengecam aksi tersebut. Dia mengemukakan, penyerangan terhadap imam salat di masjid, sudah kali kedua terjadi.
Sebelumnya, MUI Kota Pekanbaru mencatat terjadi aksi penyerangan terhadap Imam Masjid Al Falah di Jalan Sumatera pada Juli 2020 silam. Saat itu pelaku menyerang korban yang sedang menjadi imam Salat Isya dengan membawa pisau dapur.
“Saya minta, kami dari MUI meminta betul agar polisi mengusut tuntas kasus penyerangan imam,” katanya seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (7/5/2021) siang.
Akbarian meminta agar jangan sampai pelaku langsung dituding orang gila. Dia juga mendesak polisi bisa serius memeriksa pelaku secara intensif.
“Jatuhi pelaku hukuman sesuai aturan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menyatakan, polisi harus serius menangani kasus penyerangan terhadap imam masjid. Ia menyebut aparat penegak hukum bisa memproses kasus ini seadil-adilnya.
Terkait pengeroyokan yang terjadi terhadap pelaku, dia menganggapnya sesuatu hal yang wajar bila pelaku langsung dimassa para jemaah masjid saat kejadian.
Dia mengemukakan, jemaah sangat marah ketika imam masjid mendapat serangan dari oknum tidak bertanggung jawab.
“Wajar bila jemaah marah, kita mengajak agar umat muslim tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Aparat harus proses hukum pelaku seterang-terangnya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemukulan imam masjid terrekam CCTV. Terlihat pada rekaman tersebut pada rakaat kedua, jemaah sedang membaca doa Qunut, tiba-tiba masuk seseorang yang tidak dikenal dan langsung menerobos jemaah. Pelaku langsung menghampiri imam salat dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Pelaku sempat mukul pundak saya dan bilang bisa dibetulin gak salatnya, suaranya keras lagi. Setelah ngomong gitu dia langsung menampar saya. Spontan saya mundur dan jamaah langsung mengamankan pelaku,” kata Juhri, yang menjadi korban penganiayaan pelaku dalam peristiwa tersebut.
Juhri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pihak Kepolisian Polsek Tampan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiyaan karena risih mendengar suara ngaji.
“Pelaku tadi ditanya mengapa ia masuk masjid itu, terus dijawab pelaku saat sedang berjalan, ia mendengar suara mengaji, karena risih pelaku langsung mendatangi masjid Baitul Arsy,” jelasnya.
Pelaku bernama Deni Ariawan tinggal di Perumahan Widya Graha II yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Lalu berdasarkan keterangan keluarga yang menyatakan bahwa benar pria tersebut mengalami gangguan jiwa.(suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
This website uses cookies.