HEADLINE
SUNGGUH BEJAT. Gadis 16 Tahun Disetubuhi Paman, Ayahnya, dan Teman Ayahnya!
BANJARBARU, Sungguh bejat kelakuan S (50). Ayah kandung ini tega menyetubuhi dan menghamili anak perempuannya sendiri yang masih dibawah umur. Tidak ingin mempertanggung jawabkan perbuatannya, sang ayah bahkan menyuruh anaknya agar mencari pacar untuk berhubungan intim. Harapannya agar ada orang lain yang dimintai tanggungjawab atas kehamilan putrinya!
Nahasnya, anaknya mengalami keguguran saat 2 kali saat disetubuhi laki-laki yang rupanya adalah teman ayahnya sendiri. Kejadian ini terjadi pada tahun 2017, saat gadis malang tersebut masih berumur 16 tahun. Dimana saat kecil, sang ayah telah bercerai dengan istrinya, dan hak asuh diambil oleh ayahnya berinisial S (50).
Korban yang ikut bersama ayah kandungnya tersebut, dipaksa dan disetubuhi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Setelah memuaskan hasratnya, S mengetahui anaknya sudah tidak perawan. Kepada ayahnya, putrinya tersebut mengaku saat kecil dirinya telah disetubuhi oleh pamannya di Jawa Timur.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, mengatakan usai mengetahui fakta tersebut, S kemudian terus meminta anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. “Korban diancam, kalau persetubuhannya dengan pamannya akan diceritakan kepada ibu kandung serta keluarga besarnya,” katanya.
Akibat dari persetubuhan yang terus berulang, gadis malang itu pun hamil. Sang ayah yang mengetahui kehamilan itu kemudian meminta anaknya segera mencari pacar agar ada sosok pria yang bertanggung jawab terhadap calon bayi.
Lantaran saat itu anaknya tidak mempunyai pacar, S meminta untuk merayu temannya beinisial M (57). Gadis malang itu disetubuhi oleh M sebanyak 2 kali. Namun, belum sempat meminta pertanggung jawaban terhadap M, dia justru mengalami keguguran.
Setelah mengalami keguguran, gadis malang itu menolak untuk disetubuhi lagi baik itu terhadap ayahnya maupun M. Pasalnya, S memanfaatkan persetubuhan terhadap anaknya, untuk menghasilkan uang dari M.
AKP Aryansyah, mengatakan korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh. “Gadis itu lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru†ungkapnya.
Kini pihak kepolisian sudah berhasil menangkap kedua pelaku, yakni S (sang ayah) dan M (teman ayahnya) dan saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Pelaku kami kenakan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjaraâ€Â, tutupnya Kasat Reskrim. (Rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan