Connect with us

NASIONAL

Surat Edaran Menag Soal Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19: Terawih Tetap di Rumah!

Diterbitkan

pada

Menag Fachrul Razi mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan di rumah. Foto : liputan6.com

KANALKALIMANTAN.COM- JAKARTA– Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hh di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima Kanalkalimantan.com, Senin (6/4/2020).

Menurut Menag Fachrul, SE tersebut juga mencakup panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona. Total ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut. “Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” katanya.

Dalam panduan tersebut, Kemenag juga meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti. “Tak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” katanya.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan,” imbuhnnya.

Selain itu, Kemenag meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. “Dan tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” ujarnya.(Kanalkalimantan.com/andy)

Reporter : Andy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->