Connect with us

HEADLINE

Susah Payah Mengerem Peredaran Zenith di Kalsel


Mahalnya harga zenith menyebabkan pengguna kelas pelajar beralih ke lem fox, sedangkan pengguna kelas atas kembali ke sabu karena harganya yang tak terpaut jauh. Maka tak heran, trend zenith saat ini menurun sedangkan sabu malah naik


Diterbitkan

pada

Maraknya peredaran zenit di Kalsel menjadi pekerjaan semua pihak. Foto : Rico

BANJARBARU, Maraknya peredaran zenith (carnophen) di Kalsel menyebabkan provinsi ini menetapkan status darurat untuk obat ketegori relaksan otot tersebut. Terungkapnya sejumlah kasus dalam skala besar, menunjukkan bahwa peredaran zenith sudah mengakar dan tak mudah untuk ditekan.

Walau demikian, langkah pemerintah memasukkan zenith dalam psikotropika golongan I setara narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018 diharapkan bisa memberikan shock teraphy bagi pengguna maupun pengedarnya.

Coba saja bayangkan, dari total 1.800 pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Kalsel, tercatat 75 persen adalah pengguna zenith. Begitu juga dari total pencandu narkotika sebanyak 55 ribu orang, didominasi penyalahgunaan obat tersebut.

Yang tak kalah menyesakkan, pada tahun 2017 lalu, Tim Resmob Polda Kalsel berhasil menggerebek gudang penyimpanan pil zenith sebanyak 7 juta butir di sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin Selatan dan di Teluk Tiram sebanyak 4 juta butir.

Dampak berbahaya yang dihasilkan obat zenith ini, membuat izin peredarannya dicabut oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan pada tahun 2009. Bahkan pelakunya dikenakan Undang Undang Kesehatan 2009 Nomor 36, apabila kedapatan menggunakann obat keras ini. Namun demikian, hukumannya hanya paling maximal 1 tahun setengah.

Nah, baru-baru ini Kementrian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang menyatakan bahwa pil zenith telah dimasukan dalam golongan I setara narkotika. Tentunya, maraknya peredaran obat keras ini hingga ke pelosok desa, bahkan oleh anak-anak SD, adalah faktor yang membuat pemerintah membuat aturan baru tersebut. Kini, hukumannya pun sama dengan narkotika sabu, untuk pemakai dikenakan pasal 127 maximal 4 tahun penjara. Dan bagi pengedar atau bandar besar itu sampai pada hukuman mati!

Namun demikian, pengguna zenith di wilayah Banjarbaru, Martapura, dan Tanah laut menurun sepanjang awal tahun hingga akhir Maret 2018 ini. Yang meningkat justru penggunaan sabu. Data tersebut disampaikan BNN Banjarbaru.

Dokter Umum BNN Banjarbaru Daryl Alfitri kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, selama tahun 2015-2017 pengguna zenith ini memang luar biasa. Mulai orang dewasa, hingga pelajar SD, SMP, maupun SMA. “Pada saat kami buka klinik pada tahun 2015 itu penggunanya sudah kurang lebih 200, lalu pada tahun 2016 kurang lebih 144,” ujarnya.

Darly mengungkapkan, untuk Banjarbaru lebih banyak pengguna dari pada pengedar. Hal ini dikarenakan lokasi kota Banjarbaru berdekatan dengan bandara dan pendatang dari luar wilayah selalu ke kota Banjarbaru. Tercatat tahun 2017, untuk wilayah Banjarbaru Martapura dan Tanah laut, BNN telah menangani 175 pasien, 109-nya adalah pengguna zenith. Sedangkan untuk sabu sebanyak 35 orang, extasi 15 orang, 1 orang tembakau gorilla, dan 4 orang lem fox.

Untuk zenith ini, paling banyak penggunanya 0-19 tahun sekitar 83 orang, 20-24 tahun sebanyak 44 orang,  25-40 tahun sebanyak 41 orang. “Namun triwuan 2018 hingga akhir Maret gejalanya  menurun. Kita mendapati 20 klien. Dimana 8-10 klien adalah pengguna zineth, lemfox, dan destro. Yang meningkat malah sabu,” ujar Daryl.

Daryl berharap naiknya kelas zenith setara dengan golongan 1 narkotika, bisa memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedarnya.

Kepala BNN kota Banjarbaru AKBP Sugito menghimbau untuk seluruh masyarakat berhenti menggunakan zenith. “Berhentilah mulai sekarang juga, karna yang dijaring bukan mereka mereka yang mengedarkan tapi pemakai juga akan kena secara hukum dan bagi yang punya keluarga memang sudah ketergantungan obat zenith karnopen, silahkan lapor untuk direhabilitasi tidak dipungut biaya karna dibiayai pemerintah” ungkap AKBP Sugito.

Di sisi lain, Kabid Farmasi Dinkes Kalsel, Akhmad Yani menjelaskan bahwa perubahan gol 1 dari obat yang dimaksudnya ke narkoba sudah dikaji tim BPOM guna memberikan efek jera karena banyaknya penyalahgunaan. “Ya Semua merk obat yang mengandung karisoprodol dicabut izin edarnya (illegal) karena byknya penyalahgunaan. Khasiat untuk karisoprodol sebenarnya masih diperlukan untuk obat tulang (mengurangi sakit). Namun karena penyalahgunaan tadi akhirnya dilarang,” kata dia.

Menurut Akhmad Yani, sejatinya sudah lama dalam obat obatan itu dijual terbatas dan dilarang. Sejak illegal itu mulai 2015. “Jadi apotek sudah tahu dan tidak digunakan lagi difasilitas pelayanan dan kesehatan. Namun kalau yang masuk golongan 1, baru saja dan ini makin dipertegas,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Sementara Kadinkes Kalsel, H. M Muslim mrmbenarkan bahwa soal alih golongan untuk obatan obatan itu. “Hasil kajian empirik menunjukkan masalah seperti yang disebutkan di atas, sehingga turunnya PMK No 7 Tahun 2018. Hal itu untuk penanganan yang ebih optimal,” kata dia. Untuk itu, Dinkes akan melakukan sosialisasi dengan memberikan surat edaran ke berbagai kalangan.

Alat Pendeteksi Belum Ada

Meski kini zenith masuk narkotika golongan I berdasarkan peraturan Meneteri Kesehatan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 , tapi pemerintah masih belum memberikan sarana berupa alat pendeteksi penggunaan pil zenith. Dokter Umum BNN Daryl Alfitri  mengungkapkan hingga saat ini belum ada alat pendeteksi untuk mengetahui kandungan zenith.

Namun pihaknya percaya dengan adanya aturan baru ini pemeritah akan memeberikan terobosan  seperti halnya tembakau gorila yang sebelumnya, belum ada alat untuk mendeteksinya namun sekarang telah dibuat alatnya yaitu K2. “Untuk sementara ini belum ada alat yang dapat mendeteksi zenith karnopen, nanti kita tunggu terobosan dari pusat seperti apa, pasti berkembang terus” ujarnya

Perlu diketahui Kalimatan Selatan menjadi sasaran yang mudah karna dulu harga zenith masih murah dan penyalahgunanya yang banyak. Sedangkan pabriknya pengelolahannya berada di luar Kalsel.

Daryl menjelaskan pada tahun 2015-2016 harga zenith berkisar kurang lebih Rp 25-30 ribu selembarnya. Namun pada akhir-akhir akhir ini sudah mencapai Rp 70-100 ribu atau setara dengan sabu.

Mahalnya harga menyebabkan pengguna zenith kalangan pelajar ada yang beralih ke lem fox. Sedangkan pengguna kelas beralih ke sabu karna harganya yang sama. Dampak zenith tergantung dosis seberapa besar dan pemakaiannya berapa lama. Yang paling parah yaitu dapat menggangu psikologis, gampang tersinggung dan gampang marah.

“Bahkan ada klien kami yang mengancam membunuh orang tuanya kalau tidak dikasih uang, jadi ada ketidak stabilan emosi dan membuat dia berani atau nekad seperti itu. Akibatnya yang sudah terganggu psikologisnya kami rujuk ke sambang lihum untuk dirawat inapkan” tambah Daryl.

Kepala BNN kota Banjarbaru AKBP Sugito mengungkapkan setelah munculnya aturan baru dari Kementrian Kesehatan, pihaknya  saat ini terus gencar melakukan sosialisasi ke semua Pusekesmas maupun rumah sakit baik swasta atau dari pemerintah .

“Kami lakukan sosialisasi untuk mengingatkan bahwa saat ini baik pemakai dan pengedar zenith karnopen akan kami tangkap. Kami juga rencananya akan merapatkan aturan baru ini bersama pihak ke polisian” ujarnya. (rico/ammar)

Reporter : Rico, Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->